InspirasiOpini

Ahmad Syailendra: Coktas dalam Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Regulasi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 Tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, ikhtiar mengawal pemutakhiran data pemilih menjadin keseriusan penyelenggara pemilu untuk dapat menyajikan daftar pemilih yang berkualitas. Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip : a. Komprehensif, b. Inklusif, c. Akurat, d. Mutakhir, e. Terbuka, f. Responsif, g. Partisipatif, h. Akuntabel, i. Pelindungan data pribadi.

Dalam Pasal (3) PKPU 6 Tahun 2021 PDPB bertujuan untuk ; a. memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, b. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Karena basis data pemilih yang ada di penyelenggara pemilu masih menggunakan data kependudukan, sebagaimana yang termaktub dasar dilakukannya PDPB tentunya mesti ada sinergitas yang dilakukan oleh kedua lembaga, guna menyukseskan dan menyajikan kesatuan data pemilih untuk kedepannya.  Kreativitas yang mesti dijalankan oleh penyelenggara pemilu di kabupaten/kota sudah barang tentu menjadi keharusan, di tengah keterbatasan personil dalam menjalankan kegiatan memutakhirkan data non tahapan.

Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau di luar negeri yakni harus memenuhi persyaratan ;

  1. Genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawain
  2. Tidak sedang di but hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
  3. Berdomisili di daerah wilayah negara kesatuan republik Indonesia yangh dibuktikan dengan KTP-el
  4. Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el/atau paspor
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud huruf cdan huru d dapat menggunakan surat keterangan
  6. Tidak sedang menjadi anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian negara republik Indonesia

Editor: Muhammad Iqwa Mu'tashim Billah
Previous page 1 2 3Next page

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button