Coklit Terbatas (Coktas)
Ikhtiar KPU Kota Tangerang dalam menyelamatkan hak pilih dalam rangka kegiatan PDPB pada tahun 2022 yakni melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) turun langsung ke lingkungan, bertemu langsung dengan pengurus Rukun Tetangga (RT). Untuk giat pertama Coktas kami berhasil menyasar 19 RT yang tergabung dalam 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Seluruh jajaran KPU Kota Tangerang dari Komisioner hingga staf di sekretariat turun langsung menyisir sebagai tim Coktas. Adapun hasil yang kami dapatkan cukup signifikan ada sejumlah 538 pemilih, dengan klasifikasi pemilihnya yakni;
- 102 pemilih baru
- 436 pemilih yang Tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori;
- Meninggal 117 pemilih
- Bukan penduduk 11 Pemilih
- Pindah domisili keluar 295 Pemilih
- Ganda 10 Pemilih
- TNI/POLRI Aktif 3 Pemilih
Metode coktas untuk daya dukung PDPB menuju DPT Mutakhir di anggap signifikan atas apa yang kami sudah lakukan, hal ini bisa dilakukan secara berkelanjutan melihat jumlah RT menurut Data BPS Kota Tangerang Tahun 2018 ada 5177 RT di wilayah Kota Tangerang. Dengan jumlah TPS yang ada di Kota Tangerang saat ini masih menggunakan TPS Pemilu 2019, yakni 5067 TPS dengan Jumlah Pemilih DPTHP3 saat itu 1.194.369 pemilih.
Data yang berhasil kami mutakhirkan sejak PDPB dilaksanakan tahun 2020, yakni ada Pemilih baru yang berhasil kami sisir 34.307 Pemilih, dan Jumlah pemilih yang TMS 43.176 Pemilih. Sehingga daftar pemilih berkelanjutan periode Tahun 2020 berada pada angka 1.185.500 pemilih. Kemudian pada tahun 2021 data yang berhasil kami mutakhirkan data 13.646 pemilih TMS, kemudian data pemilih baru ada sekitar 2600 Pemilih. Sehingga daftar pemilih berkelanjutan periode tahun 2021 berada pada angka 1.174.454 Pemilih.
Selain melalui metode Coktas yang kami lakukan, kegiatan untuk memutakhirkan data pemilih melalui kegiatan PDPB KPU Kota Tangerang membuat aplikasi sistem infomasi data KPU Kota Tangerang (Sitangkot), Yang bisa diakses melalui aplikasi web sitangkot.kpukotatangerang.id pada tahun 2021 yang lalu. Aplikasi sitangkot merupakan alat bantu kami dalam menerapkan elektronik government (e-Government), dalam hal melayani peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya. Dalam aplikasi tersebut publik dapat langsung mengupdate perihal data Tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pindah keluar, meninggal, aktif menjadi anggotan TNI/POLRI dan mengupdate pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun sudah memiliki KTP el atau belum dengan surat keterangan.
Saat kami turun dan berkoordinasi dengan para RT, kami sekaligus menyampaikan informasi terkait fungsi Sitangkot, yang dapat mengupdate pemilih seperti disebut di atas. Yang kemudian ada 100 pemilih baru yang masuk melalui aplikasi tersebut dari hasil Coklit terbatas. Dengan demikian kombinasi antara metode manual melalui Coktas dan digital melalui aplikasi sitangkot sangat membantu dalam hal memutakhirkan data pemilih.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Berita Acara Rekapitulasi PDPB Tahun 2020
Berita Acara Rekapitulasi PDPB Tahun 2021
rumahpemilu.org/dilema-pemutakhiran-data-pemilih-berkelanjutan-di-masa-non-tahapan/
tangerangkota.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/15









