biem.co — Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilîhan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPK:
- Warga negara Indonesia;
- Berusıa paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Repııblik Indorxesia Tahıın 1945, Negara Kesatuan Republik Inctonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Tidak pernalı dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuım tetap karena melakukan tindak pidana yaung diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih:
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Serang atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPiS;
Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
- Periode keempat dimulai pada tahun;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan selama pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan oleh surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negera, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
- Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari Lembaga Pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Serang atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan. Apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada pemilu atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum;
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Serang;
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.
Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Serang melalui pos dengan alamat Jl. Kitapa No. 33 Cilame, Serang – Banten atau email dengan alamat [email protected] paling lambat tanggal 24 Januari 2020. Unduh form pendaftaran di sini. (red)