KABUPATEN SERANG, biem.co — Pasca dimekarkannya wilayah Kabupaten Serang menjadi Kota Serang, hal itu membuat banyak trayek angkutan umum di wilayah Kabupaten Serang berubah status, dari sebelumnya Angkutan Perintis Pedesaan (APP) menjadi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Disampaikan Beni Yuarsa, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan, perubahan status tersebut membuat Dinas Perhubungan harus melimpahkan sekitar 49 trayek yang sebelumnya di Kabupaten Serang ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
“Dari 60 trayek yang sebelumnya ada, kini hanya tinggal 11 trayek saja yang wewenangnya masih berada di Kabupaten Serang,” terangnya.
Melihat hal itu, ke depan pihaknya akan melakukan studi penataan jaringan trayek angkutan pedesaan, sehingga bisa mengetahui trayek baru yang memang perlu diadakan untuk membantu masyarakat Kabupaten Serang.
“Diharapkan ke depannya, trayek angkutan umum di Kabupaten Serang bisa lebih tertata dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (firo)