KabarTerkini

Respon Penetapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Para Guru Besar dan Akademisi Bentuk ASPERHUPIKI

JAKARTA, biem.coUntuk memperkuat jejaring para akademisi di kampus dalam melakukan tridharma Perguruan Tinggi yang terkait hukum pidana nasional, telah dibentuk Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Sejumlah Guru Besar dan Akademisi Hukum Pidana mewarnai kepengurusan ASPERHUPIKI yang dilaunching pada hari Jum’at, 1 September 2023.

ASPERHUPIKI yang dibentuk bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 ini diharapkan dapat menjadi tempat berhimpun para dosen dan pengajar bidang studi hukum pidana dan kriminologi lintas disiplin di Indonesia.

Dalam acara launching kepengurusan ASPERHUPIKI itu juga dilaksanakan Webinar Strategi Pengajaran Hukum Pidana Pasca Disahkannya KUHP Nasional. Hadir memberikan kata sambutan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang juga merupakan  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Indonesia.

Adapun Pengurus ASPERHUPIKI Periode 2023- 2028 adalah sebagai berikut

Majelis Pembina :

Ketua : Prof. Dr. Topo Santoso, S.H.,M.H.

Anggota : Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.

Prof. Dr. Supanto, S.H.,M.H.

Majelis Pengawas :

Ketua : Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H.

Anggota : Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A.

Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., M.Hum

Prof. Dr. Edward OS Hiariej, SH., M.Hum.

Pengurus Pusat :

Ketua Umum : Dr. Fachrizal Afandi,S.Psi.,S.H., M.H.

Sekretaris Jenderal : Dr. Ahmad Sofian, S.H.,M.H.

Wakil Sekretaris Jenderal I : Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.

Wakil Sekretaris Jenderal II: Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H.

Bendahara Umum : Dr. Vinita Susanti,M.Si

Wakil Bendahara I : Dr. Muhammad Imanuddin, S.HI., MH.

Departemen-Departemen:

I. Departemen Program dan Kerja sama :

Ketua I : Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.H.

Anggota :

  1. Dr. Maradona, SH., LL.M
  2. Dr. Nathalina Naibaho, S.H., M.H.
  3. Nefa Claudia Meliala, SH., MH
  4. Mufatikhatul Farikhah, SH., MH

II. Departemen Pendidikan dan Pelatihan :

Ketua II : Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Anggota :

  1. Dr. Edita Elda, S.H., M.H.
  2. Dr. Asmak ul Husna, S.H., M.H.
  3. Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.
  4. Muhammad Fatahillah Akbar , S.H., LL.M.
  5. Bhakti Eko Nugroho, S.Sos, M.A

III. Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah :

Ketua III : Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H.

Anggota :

  1. Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.
  2. Zico Junius Fernando, S.H., M.H.
  3. Ahmad Ghozi, S.H., LL.M. 4. Aris Hardinanto, S.H., M.H.

IV. Departemen Pengabdian Masyarakat:

Ketua IV : Aliyth Prakarsa, S.H., M.H.

Anggota :

  1. Dr. Panca Sarjana, S.H., M.H.
  2. Artha Febriansyah, S.H.,M.H
  3. Dr. Beni Harmoni Harefa, SH., LL.M.
  4. Firman Arif Pribadi,S.H., M.H.

Kehadiran ASPERHUPIKI juga dilatar belakangi oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditetapkan Pemerintah pada 2 Januari 2023 yang lalu.

Di dalam KUHP ini yang mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026 ini terdapat beberapa perubahan dan pembaruan dalam asas dan ketentuan yang berdampak pada perubahan atau pembaruan materi pengajaran bagi mahasiswa hukum baik di strata sarjana, magister maupun program doktoral.

Merespon hal ini, beberapa akademisi dan guru besar hukum pidana memandang penting untuk mempersiapkan bahan ajar dan strategi pembelajaran bagi mahasiswa yang sesuai  bagi dosen dan pengajar di kampus.

Acara ini lahir dari pemikiran beberapa guru besar dan akademisi hukum pidana untuk membentuk asosiasi yang dapat Perlu suatu wadah khusus bagi para pengajar hukum pidana dan kriminologi untuk dapat mengembangkan aspek pendagogik dan pendidikan. Oleh karenanya pada acara tersebut sekaligus merupakan peluncuran secara resmi ASPERHUPIKI dan perkenalan pengurus ASPERHUPIKI.

RENA

Pada acara peluncuran dan perkenalan ASPERHUPIKI ini juga diperkanalkan website resmi ASPERHUPIKI (asperhupiki.id) kepada para calon anggota. Acara ini juga didukung oleh hukumonline yang telah memberikan akses gratis ke premium stories bagi anggota ASPERHUPIKI yang bergabung pada hari itu.

Kegiatan seminar dan workshop mengenai sosialisasi dan penataran KUHP telah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah maupun perguruan tinggi. Akan tetapi pengajar dan dosen memerlukan pandangan dan masukan yang lebih konkrit mengenai strategi dan bentuk pengajaran asas dan ketentuan dalam KUHP kepada mahasiswa.

Pengajar dan dosen perlu mempersiapkan materi perkuliahan yang efektif dan mudah dimengerti kepada mahasiswa. Oleh karenanya acara webinar ini diselenggarakan agar para pengajar hukum pidana dan kriminologi dapat memperoleh pandangan dan strategi dalam mempersiapkan proses pengajaran dan diskusi selama perkuliahan.

Selanjutnya, ASPERHUPIKI akan mengadakan berbagai acara daring dan luring untuk membedayakan anggota ASPERHUPIKI dalam melakukan tridharma Perguruan Tinggi yang terkait hukum pidana nasional. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button