SERANG, biem.co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap praktik kecurangan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang diubah menjadi gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg.
Kecurangan yang diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan / Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut para pelaku kegiatan pemindahan/ penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 KG dan 50 KG yang selanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 KG menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 KG dapat mengalir ke tabung 12 KG dan 50 KG (Non Subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3 KG.
Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) / tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 KG hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / tabung. Sedangkan untuk LPG 50 KG hasil suntikan dijual kembali dengan harga 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) / tabung.
Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 (empat ratus) tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) / hari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) selama 8 (delapan) bulan beroperasi.
2 (dua) orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:
AS (34) / Laki-laki / Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon (Pemilik kegiatan);
AI (38) / Laki-laki / Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon (Operator pemindahan / dokter suntik).
Barang bukti
31 (tiga puluh satu) Tabung Gas ukuran 50 Kg isi;
32 (tiga puluh dua) Tabung Gas ukuran 50 Kg kosong;
12 (dua belas) Tabung Gas ukuran 5,5 Kg Isi;
11 (sebelas) Tabung Gas ukuran 5,5 Kg kosong;
5 (lima) Tabung Gas ukuran 12 Kg Isi;
146 (seratus empat puluh enam) Tabung Gas ukuran 12 Kg kosong;
133 (seratus tiga puluh tiga) Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi;
200 (dua ratus) Tabung Gas ukuran 3 Kg kosong;
1 (satu) Unit Mobil Suzuki Cary Warna Hitam berikut kunci kontak dengan Nopol A 8143 RA berikut muatan Tabung Gas ukuran 50 Kg Kosong sebanyak 16 Tabung dan Tabung Gas ukuran 12 Kg kosong sebanyak 25 Tabung;
1 (satu) unit mobil Suzuki Cary warna Putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi sebanyak 200 Tabung;
1 (satu) buah Timbangan Digital;
10 (sepuluh) Tombak besi;
11 (sebelas) Selang Regulator yang sudah di Modifikasi;
6 (enam) ikat Tutup segel tabung Gas ukuran 50 Kg;
2 (dua) Plastik kecil berisi Tutup segel tabung Gas ukuran 12 Kg warna Putih dan warna Kuning;
2 (dua) buah Kunci Pas;
1 (satu) buah Gergaji;
2 (dua) buah Obeng.
Atas praktik kecurangan tersebut yang bersangkutan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). ***