SERANG, biem.co – Aksi dua pengedar sabu di Kabupaten Tangerang berakhir tragis setelah digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten, Selasa (24/6/2025) malam.
Pelaku berinisial AF (44) dan J (55) tak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat hampir **200 gram** yang siap diedarkan. Penangkapan dilakukan di Kampung Nalagati, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, berdasarkan informasi masyarakat.
Petugas menemukan 4,041 gram sabu dari tangan AF dan 187,939 gram dari J, lengkap dengan timbangan digital, ponsel, plastik klip, dan alat pendukung lainnya. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka dan akan disebar di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
BNNP Banten memastikan sebagian barang bukti, sekitar 183,8 gram, akan dimusnahkan sesuai prosedur. Kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika. ***








