SERANG, biem.co– Polda Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Konferensi pers digelar di Mapolda Banten, Senin (25/8/2025), dipimpin Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Kapolres Serang menjelaskan, kelima tersangka berinisial KR (31), BG (25), AR (32), IP (32), dan AJ (39). Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) BPPKB.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memiting, menendang, hingga menonjok korban. Korban di antaranya staf KLH bernama Anton serta wartawan Tribun News, Rifki,” ungkap Condro.
Kronologi bermula saat tim KLH bersama media mendatangi PT GRS untuk menindaklanjuti segel penutupan perusahaan tersebut. PT GRS diketahui tetap beroperasi meski sebelumnya ditutup akibat kasus pencemaran lingkungan. Saat proses peliputan berlangsung, tim KLH dan jurnalis justru diserang sejumlah oknum.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyebut ada keterlibatan dua anggota Brimob dalam insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan, satu personel berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terbawa emosi, sedangkan rekannya justru berusaha melerai.
“Terhadap anggota Brimob yang melakukan pelanggaran, saat ini sudah ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Banten dan akan diproses sesuai aturan disiplin serta kode etik kepolisian,” tegas Murwoto.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. ***








