Kabar

Satreskrim Polres Serang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan dalam Lima Hari, Termasuk Curanmor Lintas Provinsi

SERANG, biem.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dalam waktu lima hari kerja, sembilan pelaku kejahatan dari berbagai kasus berhasil dibekuk.

Para pelaku terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang rutin melaksanakan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah hukum Polres Serang.

“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Dua pelaku curanmor masing-masing berinisial MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan. Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku yang dikenal sebagai komplotan lintas provinsi melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan softgun dan senjata tajam sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.

“Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas,” tegas Condro.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku sudah beraksi di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP), dengan empat TKP di wilayah Serang. Para pelaku biasa beraksi pada siang hari dengan sasaran motor yang diparkir di depan ruko, minimarket, dan area pertokoan.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan satu senjata api jenis softgun dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan pengakuan, mereka baru seminggu berada di wilayah Jakarta Utara dan sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali,” jelas Andi.

Selain itu, Satreskrim Polres Serang juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tiga tersangka berinisial FA (24), AYA (20), dan SY (31). Ketiganya diketahui sebagai spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan. Dalam aksinya, mereka membongkar jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga.

“Kami juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah serta sejumlah barang hasil curian. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Sementara empat pelaku lainnya, berinisial CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), ditangkap karena melakukan perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin.

Motif perusakan diketahui berawal dari kekesalan pelaku utama CC yang diberhentikan dari perusahaan karena kontraknya telah habis. Ia kemudian mengajak tiga rekannya untuk melampiaskan emosi dengan melakukan perusakan terhadap sejumlah aset perusahaan menggunakan senjata tajam.

“Akibat tindakan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta,” jelas Kapolres.

Kapolres Condro Sasongko menegaskan, Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.

“Saya ingatkan, hentikan segala bentuk kejahatan. Polres Serang akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” tandasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button