OPINI, biem.co – Di tengah retorika besar tentang kedaulatan pangan, sektor pertanian Indonesia menghadapi krisis komitmen di tingkat struktural, sebuah defisit yang diabadikan oleh politik. Ini bukan hanya tentang fluktuasi harga, melainkan erosi fundamental pada basis produksi. Bukti empiris BPS (2023) menunjukkan gambaran yang mencemaskan: lebih dari 70% petani kita berusia di atas 45 tahun, menggarisbawahi kegagalan regenerasi yang sistemik. Secara paralel, Nilai Tukar Petani (NTP)—indikator kesehatan ekonomi petani—seringkali terperosok di bawah 100, menandakan bahwa petani secara kronis merugi, menanggung biaya produksi dan hidup lebih tinggi daripada pendapatan yang mereka terima. Krisis ganda ini memaksa kita untuk mengakhiri hipokrisi nasional: Apakah negara benar-benar sedang menanam padi untuk ketahanan masa depan, atau sekadar menanam janji demi melanggengkan kekuasaan politik sesaat?
I. Mitos Swasembada: Politisasi Pangan sebagai Alat Legitimasi
Pertanian memiliki daya tarik politik yang tak tertandingi karena ia menyentuh kebutuhan dasar massa, menjamin stabilitas, dan menjadi instrumen legitimasi elektoral (Santoso, 2017). Dalam konteks ini, pangan dikomodifikasi dan dijadikan sinyal politik.
Retorika Swasembada Pangan (Firdaus dan Santoso, 2020) yang diagungkan menjelang setiap siklus kekuasaan bukanlah target produksi semata, melainkan sebuah sinyal politik yang efektif untuk: (a) menjustifikasi alokasi anggaran yang besar (kooptasi fiskal) dan (b) memobilisasi sentimen populis. Program-program pengembangan agraria, alih-alih menjadi agen transformasi struktural, justru terdistorsi menjadi Proyek Elitis Paradoksal (Kartika, 2016). Perbedaan tajam antara kebutuhan riil negara akan ketahanan pangan dan kepentingan elite yang bermain di anggaran menciptakan jurang yang meruntuhkan harapan petani. Lalu, Kapan retorika kedaulatan pangan akan berhenti menjadi political signal dan mulai menjadi structural commitment?
II. Disparitas Fiskal: Anatomi Patronasi dan Kebocoran Subsidi
Anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk subsidi, terutama pupuk, merupakan pusat dari godaan fiskal dan mekanisme politik patronase (Puri, 2019). Dana publik, yang dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas, justru terseret ke dalam sistem balas budi elektoral dan inefisiensi.
Fenomena subsidi pupuk menjadi contoh kegagalan komitmen fiskal paling nyata. Survei Katadata (2024) secara eksplisit menunjukkan adanya disparitas realisasi yang mencolok—sering kali di bawah 60% dari yang dijanjikan—yang berkontribusi langsung pada kerentanan NTP di bawah 100. Ini membuktikan bahwa dana yang seharusnya menjadi katalis kesejahteraan (Soetrisno, 2015) telah dikoptasi di tengah jalan. Dana APBN bergeser fungsi: dari alat sirkulasi kesejahteraan agraria menjadi instrumen sirkulasi kekuasaan yang memperkaya birokrasi dan distributor terkait.
III. Oligopoli Pangan dan Arbitrase Kuota Impor
Kebijakan impor pangan adalah arena kedua yang paling menguntungkan bagi kepentingan elite, melahirkan dominasi oligopoli pangan di pasar domestik. Nilai komersial impor yang fantastis membuka peluang besar bagi praktik perburuan rente dan arbitrase kuota (Aziz, 2022). Studi akademis (Putra dan Setiawan, 2023) secara konsisten mengungkap bagaimana kekuatan oligarki dan birokrasi tertentu mendominasi penentuan kuota impor dengan minimnya transparansi.
Impor yang bersifat spekulatif dan tidak berdasarkan kebutuhan riil domestik secara sengaja menyebabkan destruksi harga jual di tingkat petani lokal, menumpulkan daya saing mereka. Strategi timing impor yang fatal—sering terjadi menjelang panen raya—menjadi pukulan telak yang membuat NTP semakin anjlok. Ironi kebijakan ini, di mana negara secara retoris mengklaim kedaulatan tetapi secara praktis memfasilitasi pelumpuhan produsen domestik, adalah bukti nyata adanya defisit political will yang melanggengkan krisis struktural. ika harga pangan di pasar diatur oleh rent-seeker melalui kuota impor, dan bukan oleh mekanisme pasar yang adil bagi petani, bagaimana kita bisa mengklaim diri sebagai masyarakat yang berdaulat?
IV. Biaya Sosial-Ekonomi: Krisis Lahan dan Kepunahan Petani
Dampak kumulatif dari semua fenomena di atas adalah kemerosotan fundamental pada basis produksi. Lingkungan usaha yang koruptif dan tidak menentu, ditandai dengan NTP yang rendah dan kerugian subsidi, secara rasional membuat kaum muda menjauh.
Krisis regenerasi (70% petani berusia lanjut) diperparah oleh ancaman liberalisasi pertanahan (Luthfi dan Saluang, 2015). Petani yang merugi terpaksa menjual atau mengonversi lahannya, mempercepat laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian dan mengancam keberlanjutan produksi jangka panjang. Indonesia kini berjalan menuju masa depan di mana lumbung pangan dikelola oleh generasi yang kian senja, di atas lahan yang semakin sempit, tanpa adanya kepastian reformasi agraria yang tulus.
V. Seruan untuk Institusionalisasi Reformasi
Sektor pertanian harus dibebaskan dari peran gandanya sebagai alat politik dan didorong kembali ke fungsi esensialnya: menjamin ketahanan pangan. Ini menuntut akuntabilitas struktural dan komitmen yang tidak hanya diwujudkan dalam janji kampanye, tetapi dalam penegakan hukum dan revisi kebijakan yang menutup celah rente.
Pilihan di hadapan kita jelas dan mendesak: Apakah kita akan terus menerima krisis eksistensial yang diabadikan oleh janji hampa, atau menuntut institusionalisasi reformasi yang menjamin masa depan pangan yang berdaulat, di mana petani muda mau kembali menanam padi bukan karena janji, melainkan karena kepastian ekonomi yang didukung negara? (Red)
Zalda Ibaneza, penulis adalah Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
SUMBER:
Aziz, A. S. R. 2022. Impor Pangan dan Perburuan Rente Perspektif Ekonomi Politik. Journal of Politics and Policy. Vol. 4(1): 65-83.
Data Badan Pusat Statistik (BPS). 2023. Realisasi Anggaran Pertanian, Nilai Tukar Petani, dan Struktur Usia Petani. Diacu untuk data alokasi anggaran, NTP, dan krisis regenerasi.
Faisal, B. 2020. Menggugat Swasembada: Analisis Kritis atas Kebijakan Padi dan Beras. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Firdaus, R. S., dan Santoso, R. 2020. Narasi Swasembada Pangan dan Efek Siklus Politik Terhadap Anggaran Pertanian di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. 11(2): 150-165.
Kartika, E. 2016. Paradoks Pembangunan Pedesaan: Antara Proyek Elit dan Kebutuhan Rakyat. Malang: UB Press.
Luthfi, A. N., dan Saluang, S. 2015. Masa Depan Anak Muda Pertanian di Tengah Liberalisasi Pertanahan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. Vol. 1(1): 45-58.
Malau, K. M., Parinusa, S. M., Suhaeni, S., Andayani, S., dan Situmorang, E. R. 2024. Pengantar ilmu pertanian. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Puri, W. H. 2019. Politik Balas Budi, Buah Simalakama Dalam Demokrasi Agraria di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. Vol. 48(4): 355-365.
Putra, A. D., dan Setiawan, B. 2023. Peran Birokrasi dan Oligarki dalam Pembentukan Kebijakan Impor Pangan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik. Vol. 14(3): 220-235.
Santoso, A. 2017. Ekonomi Politik Pangan: Teori dan Aplikasi di Indonesia. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Soetrisno, L. 2015. Pemberdayaan Petani dan Janji-Janji Politik. Yogyakarta: Kanisius.
Survei Katadata Insight Center. 2024. Persepsi Petani Terhadap Efektivitas Subsidi Pupuk 2024. Diacu untuk Data Realisasi Subsidi Pupuk.
Warta Ekonomi. 2024. Laporan Khusus: Jejak Rente dalam Kuota Impor Komoditas Strategis. Diacu untuk Isu Rente dan Impor.








