HukumOpini

Pelanggaran Hukum dan Pancasila dalam Pemalakan Proyek PT Chandra Asri Alkali

Oleh: Indah Febriyanti

biem.co – Kasus dugaan pemalakan terhadap PT Chandra Asri Alkali bermula ketika perusahaan mulai menjalankan proyek pembangunan pabrik petrokimia besar di Cilegon. Saat proyek berjalan, muncul sekelompok pengusaha dan pihak lokal yang meminta agar mereka dilibatkan dalam pekerjaan proyek dengan alasan “pemberdayaan pengusaha daerah”. Awalnya permintaan tersebut disampaikan secara halus, namun lama-kelamaan berubah menjadi tuntutan yang bersifat memaksa.

Sejumlah oknum mulai mendatangi lokasi proyek, mengancam akan menghambat pekerjaan jika perusahaan tidak memberikan bagian proyek atau sejumlah uang kepada mereka. Tekanan ini kemudian berkembang menjadi tindakan yang diduga sebagai pemalakan dan intimidasi, sehingga proyek terganggu dan investor merasa tidak aman. Akhirnya kasus ini mencuat ke publik melalui laporan perusahaan dan pemberitaan media nasional.

Melansir dari laman kompas.com, “kasus pemalakan proyek PT Chandra Asri Alkali merupakan bentuk nyata premanisme ekonomi yang mengancam iklim investasi di Cilegon. Kompas menekankan bahwa tindakan oknum Kadin Cilegon telah merusak etika bisnis, menurunkan kepercayaan investor, dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum daerah. Media ini mendorong aparat untuk bertindak tegas dan organisasi pengusaha untuk memperbaiki integritas agar kasus serupa tidak terulang.”

Tindakan meminta jatah proyek disertai tekanan, ancaman, atau intimidasi merupakan bentuk pemerasan yang diatur secara jelas dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa siapa pun yang memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.

Artinya, segala bentuk permintaan “porsi proyek” yang dilakukan melalui ancaman pembangkangan, penghentian pekerjaan merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat perlindungan investasi yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menjamin kepastian berusaha, keamanan investasi, dan iklim bisnis yang kondusif.

Dari sudut pandang Pancasila, tindakan pemalakan ini bertentangan dengan berbagai nilai dasar.

Pertama: melanggar Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena pemaksaan dan intimidasi tidak mencerminkan perikeadaban dalam relasi sosial.

Kedua : bertolak belakang dengan Sila Ketiga: Persatuan Indonesia, sebab tindakan seperti ini memecah harmonisasi hubungan antara masyarakat lokal dan investor yang seharusnya saling mendukung.

Ketiga : melanggar Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena praktik pemalakan hanya menguntungkan segelintir pihak, bukan masyarakat luas yang seharusnya merasakan manfaat ekonomi dari hadirnya industri besar.

Dalam kasus pemalakan proyek PT Chandra Asri Alkali menunjukkan bahwa ada warga atau kelompok yang tidak menjalankan kewajiban kewarganegaraannya. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan karena:

– Melanggar norma hukum,Sebagai warga negara, seseorang wajib menghormati hukum. Namun, pemerasan, intimidasi, dan tekanan terhadap investor justru menunjukkan pengabaian terhadap aturan yang berlaku.

– Merusak ketertiban dan keamanan masyarakat, Tindakan semacam ini menciptakan rasa tidak aman, bukan hanya bagi investor tetapi juga masyarakat sekitar. Padahal, menjaga ketertiban adalah salah satu peran dasar warga negara.

Dengan demikian tindakan pemalakan atau pemerasan bukan hanya melanggar hukum yang tertulis dalam peraturan negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang menjadi pegangan bangsa Indonesia. Indonesia memiliki Pancasila sebagai pedoman moral dan cara hidup bernegara. Ketika seseorang memaksa, mengancam, atau mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar, tindakan itu jelas tidak sesuai dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran yang diajarkan dalam Pancasila

Untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang dialami PT Chandra Asri Alkali, perlu ada langkah nyata dari berbagai pihak. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Setiap pelaku pemerasan, siapa pun dia dan dari kalangan mana pun, harus diproses sesuai hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Selain itu, kerja sama bisnis harus dijalankan secara terbuka dan transparan. Dengan begitu, semua pihak memiliki kesempatan yang sama dan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meminta “jatah proyek”.

Terakhir, pengusaha lokal juga perlu dibekali dengan pendidikan dan pemahaman tentang etika bisnis. Mereka harus menyadari bahwa cara-cara pemalakan justru merugikan diri sendiri dan daerahnya. Jika semua pihak bekerja dengan jujur dan profesional, investasi akan tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat pun meningkat.


Penulis: Indah Febriyanti (Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang) dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Indah Febryanti

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ragam Tulisan Lainnya
Close
Back to top button