Kabar

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

JAKARTA, biem.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ).

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Modus yang dilakukan yakni menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman daring (unregistered lender), disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sistem jasa keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan berbagai upaya penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan berbagai pihak, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bukti keseriusan OJK dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memastikan industri jasa keuangan berjalan secara sehat, berintegritas, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik keuangan ilegal,” ujar Ismail.

Ia menegaskan, OJK tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan, terutama yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

OJK juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penyelesaian perkara ini.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button