SERANG, biem.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel sinyal milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan gangguan sistem persinyalan kereta commuter line di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.
Empat orang telah diamankan dalam kasus tersebut, terdiri atas tiga pelaku pencurian dan satu penadah barang hasil kejahatan. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan pekerja pemasangan kabel yang memahami sistem dan lokasi perangkat persinyalan kereta api.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan pencurian kabel persinyalan kereta api bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
“Pencurian kabel sinyal kereta api sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem pengaturan lalu lintas dan keselamatan perjalanan kereta commuter line,” kata Endang saat gelar perkara, Rabu (3/6/2026).
Tiga pelaku yang diamankan yakni GR (23), AN alias Unge (28), warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, serta AL alias Unyil (28), warga Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MA alias Ali (32), pemilik usaha rongsokan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Endang menjelaskan, kabel yang dicuri merupakan kabel Counting Head, yakni komponen sensor penting dalam sistem persinyalan kereta api yang berfungsi mengatur dan memantau pergerakan rangkaian kereta.
Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan sempat mengalami gangguan dan memengaruhi operasional perjalanan kereta commuter line.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (8/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di jalur kereta api kawasan Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, para pelaku mencuri enam unit kabel Counting Head yang terpasang di sejumlah titik jalur rel.
Kasus terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan, menerima laporan adanya gangguan teknis dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA). Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan enam kabel sensor telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian material sekitar Rp248 juta,” ujar Endang.
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
GR ditangkap lebih dahulu pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat rumahnya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AN dan AL pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian kabel persinyalan kereta api. Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku pernah melakukan aksi serupa pada Desember 2024 di lokasi berbeda.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka bukan pertama kali melakukan pencurian kabel sinyal kereta api,” ungkap Endang.
Dari pengakuan tersangka, kabel berbahan tembaga hasil curian dijual kepada MA alias Ali. Polisi kemudian bergerak dan menangkap penadah tersebut di kediamannya pada Sabtu (23/5/2026).
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
“Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Endang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana antara empat hingga tujuh tahun penjara. ***








