KabarWakil Rakyat

Di Rakor, Ketua DPRD Kota Serang Tegas: THM yang Langgar Aturan Harus Ditutup

SERANG, biem.co – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan perizinan, termasuk menjual minuman keras dan menyediakan layanan pemandu lagu (LC), harus ditindak tegas hingga penutupan operasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Muji usai mengikuti rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terkait penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tidak sesuai izin.

Menurut Muji, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun, apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka langkah penutupan menjadi pilihan yang harus dilakukan.

“Satpol PP sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Jika pengelola tetap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, maka proses penindakan harus dilanjutkan sampai pada tahap penutupan,” ujar Muji di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Serang tidak memberikan toleransi terhadap praktik usaha yang menyimpang dari izin yang dimiliki. Terlebih jika ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol maupun penyediaan pemandu lagu yang tidak sesuai dengan regulasi daerah.

Muji menjelaskan, sebagian besar lokasi yang menjadi perhatian pemerintah berada di kawasan pertokoan atau ruko yang mengantongi izin sebagai restoran maupun rumah makan. Namun dalam praktiknya, tempat-tempat tersebut diduga menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam.

“Kalau yang berada di hotel tentu memiliki aturan dan fasilitas penunjang yang berbeda. Yang menjadi persoalan adalah tempat usaha di ruko yang izinnya restoran, tetapi aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa proses penindakan akan tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah. Tahapan dimulai dari pemberian surat peringatan hingga penerbitan surat penutupan apabila pelanggaran masih ditemukan.

Selain penghentian operasional, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk mencabut izin usaha bagi pengelola yang tetap membandel.

“Jika pelanggaran terus dilakukan, maka izin usahanya dapat dicabut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Muji berharap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada sebatas teguran administratif, melainkan benar-benar mampu menciptakan kepastian hukum dan ketertiban di Kota Serang.

“Kita harus serius dalam menegakkan aturan. Jangan sampai regulasi hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang jelas. Jika terbukti melanggar dan tidak mengindahkan peringatan, maka tempat usaha tersebut harus ditutup,” tandasnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Satpol PP bersama DPMPTSP Kota Serang akan melanjutkan proses penindakan sesuai tahapan yang berlaku, mulai dari pemberian surat peringatan hingga usulan pencabutan izin usaha terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button