SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang meminta pemerintah daerah memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski dihadapkan pada kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan biaya PBG bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut dinilai turut memengaruhi capaian pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Sorotan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD menilai sektor PBG masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pembangunan bangunan komersial dan kawasan usaha.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pemerintah daerah harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pembebasan biaya PBG bagi rumah subsidi, meskipun kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah.
“Regulasi terkait PBG ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh daerah. Dampaknya memang ada pengurangan pendapatan daerah yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar,” ujar Muji, Selasa (23/6).
Menurutnya, berkurangnya penerimaan dari sektor PBG menjadi salah satu catatan dalam evaluasi pendapatan daerah. Namun demikian, DPRD tetap mendorong pemerintah daerah untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor-sektor lain yang masih memiliki ruang peningkatan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang, Syahril Fausi, menjelaskan bahwa PBG merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari layanan perizinan bangunan. Namun hingga saat ini, realisasi penerimaannya masih belum mencapai target yang telah ditetapkan.
“PBG merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang saat ini capaiannya belum memenuhi target. Dulu dikenal sebagai IMB, sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” katanya.
Syahril menuturkan, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi pendapatan tersebut adalah kebijakan pembebasan biaya PBG untuk rumah subsidi yang diterapkan pemerintah pusat.
“Rumah subsidi saat ini dibebaskan dari biaya PBG. Padahal sebelumnya sektor itu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Karena adanya kebijakan tersebut, target pendapatan yang sudah ditetapkan akhirnya tidak dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai sektor PBG masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan, terutama dari pembangunan bangunan komersial yang terus tumbuh di Kota Serang.
“Potensi yang harus dimaksimalkan ke depan adalah pembangunan sektor usaha, seperti hotel, rumah makan, pusat perdagangan, dan bangunan komersial lainnya. Dari sektor-sektor tersebut, kontribusi PBG terhadap pendapatan daerah masih bisa ditingkatkan,” jelasnya.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan dan penghitungan potensi pendapatan secara lebih akurat sehingga target yang ditetapkan dalam APBD lebih realistis dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, ketergantungan terhadap sektor-sektor yang terdampak kebijakan nasional dapat diminimalkan dan kinerja pendapatan daerah tetap terjaga. ***








