Kabar

ETF Emas Segera Hadir, Cara Baru Berinvestasi Logam Mulia Lewat Pasar Modal

JAKARTA, biem.co – Investor Indonesia tak lama lagi dapat berinvestasi emas dengan cara yang lebih praktis melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa tengah mempersiapkan peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, instrumen investasi baru yang memungkinkan masyarakat memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme perdagangan di pasar modal.

Kehadiran ETF Emas menjadi salah satu inovasi terbaru yang dikembangkan BEI dalam memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat ekosistem pasar modal nasional. Produk ini menggabungkan karakteristik emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) dengan kemudahan transaksi layaknya saham, sehingga diharapkan mampu menarik minat investor ritel maupun institusi.

Momentum peluncuran ETF Emas dinilai tepat. Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi pelemahan dolar Amerika Serikat, perubahan kebijakan suku bunga dunia, hingga meningkatnya tensi geopolitik, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diburu sebagai pelindung nilai aset.

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2025 emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan kinerja terbaik. Dalam rata-rata pergerakan selama sepuluh tahun terakhir, emas juga mencatatkan imbal hasil yang kompetitif dengan tingkat korelasi yang relatif rendah terhadap saham maupun obligasi. Kondisi tersebut menjadikan emas sebagai pilihan yang dinilai efektif untuk diversifikasi portofolio investasi.

Sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekosistem investasi berbasis logam mulia. Kehadiran ETF Emas diharapkan mampu menjadi penghubung antara kekuatan industri emas nasional dengan kebutuhan investasi masyarakat yang terus meningkat.

Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia tercatat telah melampaui 27 juta Single Investor Identification (SID). Pertumbuhan tersebut menjadi indikator meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sekaligus membuka peluang bagi hadirnya instrumen baru yang lebih beragam.

ETF Emas akan diterbitkan dalam bentuk reksa dana berbasis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana saham. Investor dapat membeli maupun menjual unit penyertaan melalui aplikasi perdagangan saham secara real time, tanpa harus menyimpan emas fisik.

Berbeda dengan investasi emas konvensional yang memerlukan tempat penyimpanan dan memiliki risiko kehilangan, ETF Emas memberikan eksposur terhadap harga emas melalui aset dasar berupa emas fisik yang disimpan secara aman pada lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.

Sesuai ketentuan, emas yang menjadi aset dasar ETF wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mayoritas dana investasi akan ditempatkan pada emas fisik, sedangkan sebagian kecil lainnya dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang dan kas.

Menariknya, produk ini juga dapat diterbitkan dalam skema syariah. Landasan hukumnya telah diperkuat melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa ETF Syariah Emas wajib terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Selain itu, setiap unit penyertaan yang diterbitkan harus didukung oleh kepemilikan emas fisik yang tersimpan dalam allocated account.

Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

Sementara itu, BEI juga telah melakukan penyesuaian berbagai ketentuan terkait pencatatan dan perdagangan ETF untuk mengakomodasi kehadiran instrumen baru tersebut.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan antusiasme pelaku industri terhadap ETF Emas cukup tinggi. Hingga kini, sebanyak tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.

“Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Senin (29/6).

Ia menambahkan, hasil survei BEI terhadap investor individu maupun institusi menunjukkan ETF berbasis emas menjadi salah satu produk investasi yang paling dinantikan untuk dikembangkan di pasar modal Indonesia.

Meski menawarkan berbagai kemudahan, ETF Emas tetap memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami investor, mulai dari fluktuasi harga emas global, risiko likuiditas perdagangan, hingga potensi tracking error antara kinerja ETF dengan harga acuan emas.

Namun demikian, kehadiran ETF Emas diyakini menjadi tonggak baru dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Selain memperluas pilihan instrumen investasi, produk ini juga diharapkan mampu memperkuat inklusi keuangan, mendorong pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing industri keuangan nasional di tingkat global. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button