GekrafsKabarTerkini

GEKRAFS dan DJKI Perkuat Kolaborasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif

JAKARTA, biem.co – Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara GEKRAFS dan DJKI yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Kamis (5/11/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PKS tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Bidang Ekonomi Kreatif yang sebelumnya dilakukan pada 24 Oktober 2026.

Ketua Umum GEKRAFS, Kawendra Lukistian, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperluas pemahaman sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual atas karya mereka.

Gekrafs

Menurutnya, upaya perlindungan KI harus diikuti dengan langkah konkret agar semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan akses dan kemudahan dalam proses pendaftaran.

“Yang ingin kita dorong adalah bagaimana penetrasi program ini bisa semakin luas, sehingga para pelaku ekonomi kreatif semakin mudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Kerja sama ini diharapkan bisa menjadi acuan sekaligus langkah konkret untuk memperkuat perlindungan karya mereka,” ujar Kawendra dalam diskusi.

Ia menambahkan, semangat pengembangan ekonomi kreatif harus terus bergerak sepanjang tahun, tidak terbatas pada momentum peringatan tertentu.

“Dalam kesempatan ini, kita ingin terus menggerakkan semangat ekonomi kreatif. Meskipun Bulan Ekonomi Kreatif diperingati pada Oktober, semangat dan gerakannya harus terus berlanjut. Jangan sampai berhenti hanya karena momentum peringatannya sudah lewat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa DJKI juga mendorong pelaksanaan program ekonomi kreatif secara lebih terstruktur dan serentak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, momentum akhir tahun dapat dimanfaatkan untuk menyusun program bersama yang menyasar berbagai subsektor ekonomi kreatif.

“Ke depan, kita akan menyusun program setiap akhir tahun, baik di tingkat pusat maupun daerah. Program tersebut akan melibatkan berbagai subsektor ekonomi kreatif dan dilaksanakan secara serentak, sehingga gerakannya bisa lebih terkoordinasi dan memberikan dampak yang lebih luas,” ujar Hermansyah.

Dalam pertemuan tersebut, turut mengemuka usulan untuk memanfaatkan momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April. Tanggal 26 April 2027 diusulkan menjadi salah satu momentum strategis untuk memperkuat gaung HEKRAFNAS sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Gagasan ini diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan komunitas ekonomi kreatif dalam mendorong lebih banyak karya anak bangsa memperoleh perlindungan hukum dan memiliki nilai ekonomi.

Melalui kerja sama tersebut, GEKRAFS dan DJKI berharap perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Lewat momentum ini seluruh subsektor ekonomi kreatif memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan karya, memperoleh apresiasi, serta meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button