KabarTerkini

Geger di KP3B! Satpol PP Larang Aktivitas Jualan PKL di Masjid Raya Al-Bantani

SERANG, biem.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang aktivitas berjualan pedagang kaki lima di sekitar Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Larangan berjualan sudah ditetapkan oleh Satpol PP pada 17 Juli 2025, yang tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B-000/239/Satpol.PP/2025.

Kepala Satpol PP, Agus Supriyadi, menandatangani surat pemberitahuan larangan secara online untuk ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Banten.

Isi surat menyatakan, lokasi berjualan pedagang kaki lima bukan lagi di lingkar dalam ataupun sekeliling Majid Raya Al-Bantani. Namun, dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama, berada di area belakang Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau di samping Kolam Retensi 1, berlaku pada hari kerja (Senin – Jum’at).

Sementara lokasi kedua diperbolehkan berjualan di halaman Plaza Masjid Raya Al-Bantani, dan berlaku saat hari libur (Sabtu – Minggu).

Pemindahan lokasi berjualan diduga karena adanya keributan yang terjadi diantara pedagang kaki lima di area lingkar dalam Masjid Raya Al-Bantani KP3B, Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang beredar di sosial media, mereka memperebutkan lapak/tempat mereka berjualan.

Satu pedagang yang biasanya berjualan di area masjid datang terlambat, sehingga lokasi tersebut digunakan oleh pedagang lain untuk berjualan.

Sementara, pedagang yang sudah menempati lapak tersebut lebih berhak karena merasa datang lebih awal dari pedagang yang biasanya menempati lapak itu. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button