Kabar

KI dan DPRD Banten Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek di Kota Serang

SERANG, biem.co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Banten terus memperkuat upaya percepatan keterbukaan informasi publik di daerah. Hal tersebut dipertegas melalui gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi pemerintahan desa dan kelurahan di Hotel Dwiza, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KI Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Ahmad Saparudin, Anggota DPRD Banten Komisi I Kombes Pol (Purn) Djasmarni, serta puluhan warga dari Kecamatan Cipocok Jaya yang mengikuti sesi pembekalan secara langsung.

Dalam penjelasannya, Ahmad Saparudin menyebut Bimtek ini merupakan rangkaian kegiatan tingkat provinsi yang digelar di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Banjarsari. Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak fundamental setiap warga negara.

“Tujuannya memberi edukasi kepada masyarakat bahwa keterbukaan informasi adalah hak asasi. Mereka berhak mendapatkan informasi publik,” tuturnya.

Ahmad menambahkan, setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara memiliki kewajiban menyediakan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dan penyajian informasi oleh pemerintah menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, lembaga publik di Banten telah bergerak cukup aktif dalam menyosialisasikan program dan layanan. Tantangan berikutnya, kata Ahmad, adalah memastikan informasi itu mudah diakses dan benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

“Tinggal mempertemukan saja antara masyarakat dengan pemerintah. Bagaimana informasi yang disampaikan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan partisipasi,” jelasnya.

Ia berharap Bimtek ini semakin memperluas pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam konteks keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Anggota DPRD Banten, Djasmarni, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif KI Banten. Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip dasar yang wajib dipenuhi semua badan publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Djasmarni, penguatan pemahaman keterbukaan informasi di level desa dan kelurahan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button