HukumOpiniTerkini

Oksimoron Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Oleh: Ega Jalaludin

biem.coDunia hukum pidana Indonesia baru saja mengetuk palu sejarah. Implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara—sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—kini resmi berlaku. Secara teoretis, kebijakan ini, mungkin dimaksudkan sebagai bentuk pengejawantahan restorative justice yang berupaya memanusiakan pelanggar hukum sekaligus mengurai benang kusut overcrowding lembaga pemasyarakatan. Namun, di balik narasi progresif tersebut, terdapat ”ruang ragu” (skeptisisme) yang perlu kita analisis lebih tajam: apakah ini sebuah loncatan peradaban hukum, atau justru sebuah simplifikasi yuridis yang berisiko mengikis marwah keadilan?

Sejak genderang ”KUHP Baru” ini bertalu, publik disuguhi narasi indah tentang pidana kerja sosial sebagai obat mujarab bagi borok overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, penulis rasa, kita tidak boleh terjebak dalam euforia romantis ini. Di balik jubah “kemanusiaan” yang dikenakan, pidana kerja sosial menyimpan benih cacat bawaan yang berpotensi melahirkan dekadensi hukum dan ketidakadilan yang terstruktur. Tentu saja, penulis berkesan, ini bukan sekadar pergeseran paradigma, melainkan sebuah akrobat yuridis yang berisiko mengebiri esensi pemidanaan itu sendiri.

Kita semua tahu, secara dogmatis, hukuman adalah nesta—sebuah penderitaan yang sah sebagai konsekuensi atas pelanggaran norma. Jika kita menilik secara komparatif, KUHP lama atau sering kita sebut Wetboek van Strafrecht (WvS), yang merupakan peninggalan hukum kolonial Belanda, menganut filosofi retributif yang rigid.

Pada Pasal 10 KUHP lama misalnya, secara imperatif menetapkan penjara (sanksi kurungan) sebagai konsekuensi absolut tanpa ruang negosiasi. Sebaliknya, pada KUHP Baru (UU No. 1/2023) melalui Pasal 65 dan Pasal 85 memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai primadona alternatif bagi ancaman pidana di bawah lima tahun.

Titik paling krusial yang mencederai prinsip kesetaraan di depan hukum, atau sering kita sebut equality before the law khususnya terletak pada Pasal 85 ayat (2) huruf c pada KUHP Baru, yang mensyaratkan “persetujuan terdakwa” sebelum hakim menjatuhkan pidana kerja sosial. Penulis, mungkin juga Anda, dengan sinis tentu saja menganggap hal ini adalah bentuk anomali yurisprudensi. Bagaimana mungkin sebuah sanksi yang menjadi bagian utama kedaulatan negara bergantung pada selera personal subjek pelaku kejahatan? Jika negara harus “bernegosiasi” dengan pelaku kejahatan, maka wibawa imperium negara telah luruh. Hukum tidak lagi hadir sebagai titah yang memaksa (dwingend recht), ia bergeser menjadi instrumen opsional yang bersifat fakultatif dan cenderung transaksional.

Tidak selesai sampai di situ. Lebih jauh, kita juga perlu menggugat penyalahgunaan diksi dan praktik restorative justice (RJ) yang belakangan ini telah mengalami inflasi makna_ jika tidak ingin kita sebut ’hilang’_ yang dipahami para penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim). Dalam konteks pidana kerja sosial, restorative justice sering kali hanya dijadikan tameng retoris untuk melegitimasi penghindaran sanksi kurungan (hukuman penjara). Padahal esensi sejati dari restorative justice adalah pemulihan harkat korban dan rekonsiliasi komunal, bukan sekadar memberikan pekerjaan rumah tangga kepada pelaku kejahatan.

Ketika negara hanya menitikberatkan pada “kerja” pelaku kejahatan tanpa korelasi langsung dengan pemulihan trauma korban, maka itu bukanlah keadilan restoratif, melainkan pseudo-restorative. Sebagai warga negara, kita sedang menyaksikan sebuah komodifikasi keadilan di mana kepentingan negara untuk menghemat anggaran lembaga pemasyarakatan (lapas) jauh lebih prioritas-dominan daripada hak korban atas keadilan substantif.

Kelemahan sistemik lainnya adalah terjadinya kerentanan operasional. Dalam pasal 85 ayat (8) KUHP baru, misalnya: ”Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.” Ini tentu saja menuntut pengawasan yang luar biasa ketat. Sementara, berdasarkan data, jumlah jaksa (Pejabat Fungsional) yang tercatat hanya sekitar 13.556 orang dan tentu saja tidak semua jaksa tersebut bertugas di garis depan penuntutan (Pidum/Pidsus). Sebagian tersebar di struktur Intelijen, Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), serta manajemen administratif. Diperkirakan hanya sekitar 70% (9.500 Jaksa) yang secara aktif menangani perkara pidana di persidangan.

Jika merujuk pada data perkara pidana umum dan khusus yang masuk ke tahap penuntutan (Tahap II) dan persidangan di pengadilan negeri seluruh Indonesia, jumlah Perkara Pidana (Non-Lalu Lintas) misalnya, berkisar antara 110.000 – 130.000 perkara per tahun. Dengan fakta eskalasi: jika satu perkara sering kali melibatkan lebih dari satu orang (penyertaan/ deelneming), maka asumsinya rata-rata terdapat 1,2 hingga 1,3 terdakwa per berkas perkara.

Akhirnya dapat kita catat, total terdakwa/terpidana secara kasar berada pada angka 140.000 – 160.000 orang yang diproses setiap tahunnya. Jadi, rasionya adalah 1:16. Kita dapat simulasikan secara sederhana: Jika dari 16 terpidana yang diproses, 30% terpidana dijatuhi sanksi kerja sosial, saja, maka secara statistik makro 1 Jaksa harus mengawasi 6 terpidana kerja sosial. Tentu saja ini beban kerja yang tidak masuk akal yang (padahal) selama ini selalu dikeluhkan kejaksaan agung.

Demikian dengan pembimbing kemasyarakatan. Jika menggunakan kalkulasi rasio yang sama, dengan jumlah tercatat sekitar 4.000 personil pembimbing kemasyarakatan, maka intensitas pengawasan yang dimaksud jauh lebih mengkhawatirkan. Tanpa pengawasan yang rigid, sanksi ini akan tereduksi menjadi komoditas transaksional_semoga penulis salah dalam hal ini.

Kita pun tidak bisa menutup mata pada realitas sosiologis: di lapangan, “kerja sosial” sangat rawan dimanipulasi melalui presensi fiktif atau kongkalikong administratif. Tanpa infrastruktur pengawasan berbasis integritas moral dan ketaatan, bahkan pengawasan digital yang mumpuni pun hal ini hanya akan menelurkan eufemisme dari impunitas (kerja sosial = keadaan tidak dapat dipidana atau lepas dari hukuman_red).

Last but not least, kelemahan lainnya tentu saja kelemahan yang bersifat filosofis. Fakta bahwa Indonesia _sekali dalam sejarah_ akan mengalami erosi efek jera (deterrent effect). Kita semua tahu bahwa Penjara adalah simbol batas moral masyarakat. Melunakkan batas ini tanpa kalkulasi matang, apalagi mengesampingkan keadilan korban, hanya akan memicu normalisasi kriminalitas melalui persepsi hukum yang ”murah”.

Jika boleh meminjam istilah anak Gen-Z sekarang, gaya penegakkan hukum kita saat ini terkesan Ostentasional, (pencitraan berlebihan dengan cara yang justru terlihat dangkal) penulis harus risih terhadap ancaman disparitas kelas yang nyata, yang akan terbuka menganga. Terpidana dari kelas menengah ke atas dengan jejaring sosial luas akan lebih mudah meyakinkan hakim bahwa mereka “mampu” secara sosial (sebagaimana pada Pasal 85 KUHP Baru). Sebaliknya, masyarakat marginal mungkin tetap dianggap lebih “aman” jika dijebloskan ke penjara (sanksi pidana kurungan). Inilah segregasi hukum yang dibungkus dengan label progresif.

Penegakan hukum bukan tentang bersolek di depan cermin kemanusiaan semu demi efisiensi anggaran (masalah utama overcrowded-nya Lapas). Penulis, juga Anda, mungkin sepakat bahwa kita tidak butuh hukum yang “ramah” tapi impoten. Jika pidana kerja sosial ini dipaksakan berjalan tanpa sistem pengawasan yang kedap manipulasi, maka negara sebenarnya tidak sedang memperbaiki sistem peradilan, tapi sedang membangun sebuah monumen kepailitan nalar hukum, dimana keadilan bisa dicicil dengan beberapa jam sapuan sapu lidi di jalan atau fasilitas umum, sementara tangis korban terkubur di bawah laporan administratif palsu.

Mari hentikan akrobat hukum ini, atau bersiaplah menyaksikan masyarakat kembali pada hukum rimba karena negara telah kehilangan nyali untuk menegakkan kedaulatan hukumnya. Salut populi suprema lex esto. ***


Penulis adalah Dosen, Pengacara & saat ini menjabat sebagai Managing Partner Kantor Hukum Ega Jalaludin & Rekan. (EJR)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button