SERANG, biem.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
Kedua pelaku berinisial JA (24) dan EB (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 18 Mei 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV aksi pencurian yang sempat viral di media sosial.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” ujar Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Kapolres, pelaku EB lebih dulu diamankan di depan area parkir Hotel Swiss-Belinn Cikande, Kabupaten Serang sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil menangkap pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.25 WIB.
Korban bernama Taufik (40), kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya saat diparkir di lokasi kejadian.
Kapolres menjelaskan korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut. Namun saat mencoba mendekat, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan.
“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” katanya.
Aksi kedua pelaku menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial. Berbekal rekaman itu, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan senjata api yang digunakan saat beraksi dan kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor lainnya. ***








