SERANG, biem.co – Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang bersama puluhan paket sabu siap edar.
Kedua tersangka berinisial HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah setempat pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Cikeusal.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Andri, Minggu (31/5/2026).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga kemudian melakukan penggerebekan di rumah HF. Saat petugas datang, kedua tersangka diketahui sedang berada di dalam rumah.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berada di dekat tersangka. Di dalamnya terdapat dua paket sabu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah seluruh ruangan rumah. Dari dalam lemari pakaian di kamar tersangka, petugas kembali menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
“Total ada 30 paket sabu yang berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan perlengkapan pengemasan,” kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
“Identitas pemasok masih kami dalami. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Kapolres.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka berdalih terjun ke peredaran narkoba karena kesulitan mendapatkan pekerjaan dan ingin memperoleh penghasilan secara cepat.
Atas perbuatannya, HF dan RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. ***








