Kabar

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Diringkus Polres Lebak

LEBAK, biem.co — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yang berinisial YG (38), warga Lebak tersebut ditangkap pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib beserta barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kita berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial YG, warga Lebak,” kata Ilman saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Ia menjelaskan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus bekas permen yang berisi sabu, 1 bungkus plastik bening sabu, serta 1 unit HP merek Samsung J4 Prime warna cream.

“Pelaku YG merupakan residivis di kasus yang sama, yang juga baru saja keluar dari penjara sekitar 7 bulan yang lalu,” ucapnya.

Ilman mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal  114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomr 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Ilman.

Pihaknya terus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

“Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari narkoba,. Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button