Kabar

Libur Nataru, PPKM Level 3 Diberlakukan Se-Indonesia

biem.co – Mengantisipasi mobilitas yang tinggi pada libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan ini akan diberlakukan se-Indonesia selama libur Nataru akhir tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menko PMK dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/11/2021).

Dijelaskannya, PPKM level 3 se-Indonesia akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam hal ini, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

Namun saat ini, aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan pada akhir tahun belum resmi diterbitkan. Aturan ini masih sedang dirumuskan dan akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” terang Menko PMK. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button