Kabar

REI Banten Dorong Pengembang Kelola Sampah Jadi Nilai Tambah Kawasan Hunian

TANGERANG, biem.co – Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten bersama sejumlah pemangku kepentingan mendorong para pengembang perumahan menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari pengembangan kawasan hunian yang sehat, modern, dan berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Panel & Business Luncheon bertema “Beyond Compliance – From Regulator Challenge to Business Growth” yang digelar di Swissbell Tangerang Selatan, Rabu 21 Mei 2026.

Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali, mengatakan forum tersebut digelar sebagai langkah sosialisasi sekaligus penguatan pemahaman kepada para pengembang terkait regulasi baru pengelolaan sampah kawasan permukiman.

Menurutnya, saat ini pengembang tidak lagi hanya berfokus membangun hunian, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan yang dikembangkan.

“Kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait mengenai pengelolaan sampah. Saat ini ada aturan baru melalui Kepmen LH Nomor 2648 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengelola kawasan, baik perumahan, industri, maupun kawasan komersial, harus ikut bertanggung jawab mengelola sampah dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Roni.

Ia menilai persoalan sampah akan menjadi tantangan serius apabila tidak ditangani sejak awal melalui sistem pengelolaan yang baik dan modern.

“Karena itu kami mengadakan sosialisasi dan diskusi bersama para developer. Mudah-mudahan ini menjadi momentum baik untuk menciptakan lingkungan yang sehat, asri, dan berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP REI, Raymond Arfandy, menilai regulasi pengelolaan sampah justru dapat menjadi peluang baru bagi pengembang dalam meningkatkan kualitas dan nilai jual kawasan hunian.

“Saya lebih melihat ini sebagai peluang. Sampah memang menjadi salah satu persoalan di kawasan perumahan, tetapi justru di situ pengembang harus menunjukkan komitmennya,” ujar Raymond.

Ia menegaskan pengembang tidak boleh lepas tangan setelah proses penjualan rumah selesai dilakukan. Menurutnya, pelayanan purna jual atau after sales service harus tetap menjadi perhatian utama pengembang.

“Jangan sampai setelah rumah terjual, semua urusan diserahkan ke pengguna. Itu yang tidak kami inginkan. Kami terus mengedukasi anggota REI agar after sales service tetap terjamin dengan baik,” tegasnya.

Raymond juga mengapresiasi langkah DPD REI Banten yang dinilai telah menghadirkan terobosan melalui kerja sama lintas sektor dalam mendukung pengelolaan lingkungan di kawasan perumahan.

“Kami berharap melalui FGD ini lahir berbagai terobosan dari para pengembang untuk menciptakan kawasan perumahan yang sehat,” katanya.

Lebih lanjut, DPP REI juga menyatakan siap menjadi mediator dalam memperkuat kolaborasi antara pengembang dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

“Kami akan menghubungkan dengan berbagai stakeholder, termasuk Kementerian PKP dan Kementerian Lingkungan Hidup, agar konsep seperti ini bisa menjadi dorongan lahirnya ekosistem baru di dunia perumahan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa regulasi terbaru memang mewajibkan pengembang kawasan untuk mulai mengelola sampah secara mandiri.

“Dalam aturan terbaru ini, salah satu kewajiban pengembang kawasan perumahan adalah mengelola sampahnya sendiri. Jadi memang harus mulai siap menerapkannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten saat ini juga tengah mendorong pengembangan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah wilayah aglomerasi seperti Serang Raya dan Tangerang Raya.

“Pemprov posisinya sebagai regulator. Saat ini sudah ada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang PSEL. Ini menjadi bagian dari solusi penanganan sampah di wilayah perkotaan,” jelasnya.

Di sisi lain, pembicara dari Waste4Change, Evita Sari (Residential Account Lead Waste4Change) menilai persoalan sampah di kawasan perumahan kini mulai menjadi perhatian serius para pengembang seiring terbatasnya kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA).

“Dulu mungkin masalah sampah tidak terlalu terasa, yang penting sampah di depan rumah diangkut. Tapi sekarang kondisinya berbeda karena banyak TPA mulai dibatasi,” ujarnya.

Menurut Evita, tantangan terbesar saat ini adalah mencari sistem pengelolaan sampah yang tetap efektif tanpa mengurangi kenyamanan penghuni kawasan perumahan.

“Setiap developer punya skala berbeda, ada kecil, menengah, dan besar. Kalau diwajibkan semua memiliki TPS, tentu tidak mudah. Karena itu tadi diskusinya cukup intens bagaimana mengelola sampah dengan baik namun tetap memberikan kenyamanan bagi warga,” katanya.

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button