InspirasiOpini

Lingkungan Rusak, Masyarakat Bertanya: Ke Mana Negara?

Oleh: Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, - Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

INSPIRASI, biem.co – Banjir datang semakin sering. Sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan berubah menjadi tempat menampung limbah. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan perlahan hilang akibat perubahan fungsi lahan. Udara semakin tercemar oleh aktivitas industri dan transportasi.

Ketika kerusakan lingkungan terjadi, masyarakat sering kali menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Rumah terendam, hasil pertanian menurun, kesehatan terganggu, dan ruang hidup semakin sempit.

Pada titik itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang siapa penyebab kerusakan, tetapi juga pertanyaan yang lebih besar: ke mana negara ketika lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban?

Dalam negara hukum, lingkungan hidup bukan sekadar urusan teknis pembangunan. Lingkungan merupakan bagian dari hak dasar warga negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, sumber daya alam tidak boleh hanya dilihat sebagai objek ekonomi. Negara memiliki kewajiban mengelola dan mengawasi pemanfaatannya agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Namun dalam praktiknya, persoalan lingkungan sering kali menunjukkan adanya jarak antara aturan dan pelaksanaan. Banyak regulasi lingkungan yang cukup lengkap, tetapi kerusakan tetap terjadi.

Persoalannya bukan selalu karena ketiadaan hukum, tetapi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur berbagai prinsip penting dalam pengelolaan lingkungan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup harus dilakukan melalui upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Namun aturan yang baik tidak akan berarti apabila hanya berhenti di atas kertas.

Salah satu persoalan utama adalah kecenderungan melihat lingkungan sebagai penghambat pembangunan. Ketika investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas, perlindungan lingkungan terkadang ditempatkan sebagai faktor tambahan, bukan sebagai dasar utama.

Padahal kerusakan lingkungan pada akhirnya juga memiliki dampak ekonomi. Bencana ekologis membutuhkan biaya besar untuk penanganan. Masyarakat kehilangan mata pencaharian. Negara harus mengeluarkan anggaran untuk pemulihan.

Dengan kata lain, mengabaikan lingkungan bukan mempercepat pembangunan, tetapi hanya memindahkan biaya kepada masyarakat dan generasi mendatang.

Persoalan lain adalah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang memiliki risiko lingkungan. Perizinan usaha memang penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi izin tidak boleh dipahami sebagai hak untuk mengeksploitasi tanpa batas.

Setiap izin selalu memiliki tanggung jawab.

Dalam konsep hukum administrasi negara, kewenangan pemerintah tidak hanya berarti memberikan izin, tetapi juga melakukan pengawasan dan memastikan kewajiban pemegang izin dipenuhi.

Pemerintah tidak cukup hadir ketika izin diberikan, tetapi juga harus hadir ketika muncul dampak negatif.

Hal ini berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan lingkungan membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.

Masyarakat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak pembangunan, tetapi harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Partisipasi masyarakat menjadi penting karena warga lokal sering menjadi pihak yang paling memahami perubahan lingkungan di wilayahnya. Mereka mengetahui perubahan kualitas air, kondisi hutan, atau dampak aktivitas tertentu jauh sebelum persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Namun, partisipasi masyarakat juga masih menghadapi tantangan. Dalam beberapa kasus, masyarakat baru didengar setelah konflik lingkungan terjadi.

Padahal pencegahan jauh lebih penting daripada penyelesaian setelah kerusakan muncul.

Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan mengajarkan bahwa negara harus mengambil tindakan pencegahan ketika terdapat potensi ancaman serius terhadap lingkungan, meskipun belum terdapat kepastian ilmiah secara mutlak.

Negara tidak boleh menunggu sampai kerusakan terjadi baru bertindak.

Selain persoalan pengawasan, penegakan hukum lingkungan juga menjadi faktor penting. Kerusakan lingkungan sering kali bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berkaitan dengan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.

Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera agar lingkungan tidak dipandang sebagai sumber keuntungan tanpa tanggung jawab.

Namun penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berorientasi pada menghukum pelaku setelah kerusakan terjadi. Negara juga harus membangun sistem pencegahan yang kuat.

Sebab lingkungan yang rusak tidak selalu dapat dipulihkan seperti semula.

Pada akhirnya, pertanyaan “ke mana negara?” bukan berarti masyarakat menolak pembangunan. Masyarakat membutuhkan pembangunan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pembangunan harus berjalan dalam batas yang tidak menghancurkan ruang hidup manusia.

Negara hadir bukan hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis.

Karena lingkungan yang rusak bukan hanya persoalan alam. Ia adalah persoalan hukum, keadilan, dan tanggung jawab negara.

Sebab ketika sungai tercemar, hutan hilang, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, yang dipertanyakan bukan hanya kerusakannya, tetapi juga keberpihakan negara.

Lingkungan boleh menjadi warisan alam, tetapi menjaganya adalah kewajiban konstitusional. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button