SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada tahap awal pembahasan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memfokuskan perhatian pada capaian pendapatan daerah sebelum membahas aspek belanja.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang harus dilalui dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebelum masuk ke pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Pertanggungjawaban APBD 2025 wajib disampaikan karena menjadi salah satu syarat sebelum dilakukan pembahasan APBD Perubahan. Ini merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam siklus penganggaran daerah,” kata Muji, Senin 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, DPRD akan melakukan pencermatan terhadap sejumlah komponen dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, khususnya realisasi pendapatan daerah serta besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang tercatat mencapai Rp73,01 miliar.
Menurut Muji, DPRD akan membandingkan capaian pendapatan tahun 2025 dengan tahun sebelumnya untuk melihat tren dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Kami ingin melihat terlebih dahulu sisi pendapatan dan membandingkannya dengan tahun 2024. Selain itu, Silpa yang cukup besar juga akan menjadi perhatian, apakah berasal dari efisiensi anggaran atau karena adanya program yang tertunda maupun tidak terlaksana,” ujarnya.
Muji menegaskan, DPRD belum dapat membahas APBD Perubahan sebelum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“APBD Perubahan baru bisa dibahas setelah pertanggungjawaban APBD 2025 dievaluasi gubernur. Tahapan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD berlangsung secara konstruktif dengan fokus utama pada sektor pendapatan daerah.
“Hari ini kami membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Sejumlah pertanyaan dari DPRD telah kami jawab dan pembahasan difokuskan pada pendapatan daerah, sedangkan sektor belanja akan dibahas pada tahapan berikutnya,” kata Nanang.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memberikan sejumlah masukan terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya melalui penghitungan potensi pendapatan yang lebih akurat agar target yang dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil dapat ditetapkan secara lebih realistis dan terukur.
“Ada masukan agar dilakukan uji potensi pendapatan sehingga target yang diberikan kepada OPD penghasil menjadi lebih tepat. Ini berlaku bagi OPD seperti Dinas Perhubungan, Disperindagkop, Perkim, PUPR melalui sektor PBG, dan perangkat daerah lainnya yang memiliki sumber pendapatan,” jelasnya.
Nanang mengungkapkan, secara persentase pendapatan daerah Kota Serang pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan berbagai faktor eksternal yang dapat memengaruhi penerimaan daerah.
“Secara persentase memang terjadi peningkatan pendapatan. Namun kondisi ekonomi global, nasional, maupun regional tetap harus menjadi perhatian karena memiliki dampak terhadap penerimaan daerah di Kota Serang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 masih akan berlanjut dalam rapat berikutnya sebelum nantinya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi.
“Pembahasan belum selesai dan akan dilanjutkan kembali pada rapat berikutnya,” pungkas Nanang. ***








