KabarWakil Rakyat

Ketua DPRD Kota Serang: SiLPA Rp73 Miliar Belum Mampu Tutupi Defisit APBD Kota Serang 2026

SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang mulai memetakan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 yang tercatat sebesar Rp73,1 miliar. Namun, angka tersebut dinilai belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal itu mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 antara DPRD Kota Serang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu 24 Juni 2026.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan tidak seluruh SiLPA dapat digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran tahun berjalan karena sebagian dana telah memiliki peruntukan khusus.

“SiLPA tahun 2025 memang mencapai Rp73,1 miliar. Namun sekitar Rp24 miliar merupakan dana yang penggunaannya sudah ditentukan, sehingga yang benar-benar dapat dimanfaatkan hanya sekitar Rp44 miliar,” ujar Muji.

Menurutnya, dana yang tersedia tersebut akan digunakan untuk menutup defisit APBD 2026 yang sebelumnya telah direncanakan. Namun demikian, nilai pembiayaan yang tersedia masih belum mampu menutup seluruh kebutuhan anggaran.

“Defisit yang sudah tercantum dalam APBD 2026 mendekati Rp49 miliar. Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp5 miliar yang harus dicari solusinya oleh pemerintah daerah,” katanya.

Muji menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPRD terhadap laporan keuangan daerah, tidak ditemukan program pembangunan yang gagal direalisasikan selama tahun anggaran 2025. Besarnya SiLPA, kata dia, lebih disebabkan oleh berkurangnya pendapatan daerah akibat sejumlah kebijakan pemerintah pusat.

Salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan daerah adalah kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang berdampak pada menurunnya potensi penerimaan daerah.

“Dari sisi belanja tidak ada program yang gagal dilaksanakan. Namun memang ada beberapa sumber pendapatan yang berkurang karena adanya regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Serang agar pengelolaan dan penggunaan anggaran ke depan lebih terarah serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Muji, realisasi belanja daerah harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi dan misi kepala daerah agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan agar seluruh program dan kegiatan yang dibiayai APBD sejalan dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Salah satu program yang menjadi perhatian DPRD adalah peningkatan kesejahteraan guru ngaji. Program tersebut telah tercantum dalam RPJMD dan diharapkan dapat diwujudkan melalui dukungan anggaran yang memadai.

“Dalam RPJMD sudah terdapat target peningkatan jumlah dan kualitas guru ngaji. Karena itu, perhatian terhadap insentif dan kesejahteraan mereka harus menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button