SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang menyoroti masih rendahnya realisasi pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang berasal dari aspirasi masyarakat hasil kegiatan reses dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 dan pembahasan arah kebijakan APBD 2026 antara DPRD Kota Serang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu 24 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat melaksanakan reses di daerah pemilihan belum mendapat porsi yang memadai dalam rancangan anggaran tahun depan.
Berdasarkan paparan yang diterima DPRD, kata Roni, nilai usulan hasil reses yang telah terakomodasi dalam rancangan APBD 2026 masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan yang disampaikan masyarakat.
“Dari informasi yang kami terima, usulan hasil reses yang sudah masuk dalam rancangan anggaran baru sekitar Rp4 miliar lebih. Kami berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses juga mendapatkan perhatian yang proporsional,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pokir dewan merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat karena diperoleh secara langsung melalui dialog dan pertemuan dengan warga di berbagai wilayah Kota Serang.
Menurutnya, hasil reses seharusnya menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan daerah karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan anggota dewan turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.
“Kami melaksanakan reses tiga kali dalam setahun untuk mendengar langsung persoalan dan kebutuhan masyarakat. Aspirasi tersebut tentu harus menjadi bagian penting dalam penyusunan program pembangunan daerah,” katanya.
Meski demikian, Roni menegaskan DPRD tidak menuntut seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran. Namun, ia berharap terdapat keseimbangan antara usulan yang lahir melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan hasil reses anggota DPRD.
“Pemerintah memiliki jalur Musrenbang, sementara DPRD melalui reses. Keduanya sama-sama bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat. Yang kami harapkan adalah adanya keseimbangan dan ruang yang memadai bagi aspirasi hasil reses,” ujarnya.
Selain menyoroti pokir, DPRD juga memberikan perhatian terhadap kondisi fiskal daerah. Roni mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam menghitung kemampuan keuangan sehingga tidak terjadi ketimpangan antara kebutuhan belanja dan sumber pembiayaan yang tersedia.
Ia menjelaskan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 tercatat sebesar Rp73 miliar. Namun setelah dikurangi anggaran yang telah memiliki peruntukan khusus, dana yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD 2026 diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp44 miliar.
“Jangan sampai defisit yang direncanakan lebih besar daripada kemampuan pembiayaan yang tersedia. Jika itu terjadi, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan rasionalisasi belanja,” tegasnya.
DPRD berharap hasil evaluasi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Serang agar kebijakan anggaran yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapperida Kota Serang, Hari Pamungkas, mengatakan sejumlah usulan hasil reses DPRD sebenarnya telah terakomodasi dalam program pemerintah daerah karena memiliki kesamaan dengan kebutuhan masyarakat yang muncul dalam proses perencanaan pembangunan.
Menurut Hari, meskipun nilai usulan yang masuk melalui pokir belum besar, pemerintah daerah tetap berupaya mengakomodasi aspirasi tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sebenarnya banyak usulan yang beririsan. Anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat juga mengakomodasi kebutuhan yang disampaikan melalui usulan dewan. Memang nilainya belum besar, tetapi tetap ada yang terakomodasi dan ke depan akan ditingkatkan secara bertahap,” ujarnya.
Terkait pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, Hari memastikan pemerintah daerah akan mengikuti seluruh tahapan yang sedang berjalan di DPRD, termasuk menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya disampaikan Badan Anggaran (Banggar).
“Untuk pertanggungjawaban APBD, kami mengikuti proses yang sedang berlangsung. Rekomendasi dari Badan Anggaran terkait pendapatan, belanja maupun pembiayaan akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah,” katanya.
Versi ini dibuat lebih padat, mengalir, dan sesuai gaya penulisan berita pemerintahan/anggaran yang umum digunakan media cetak maupun online. ***








