SERANG, biem.co – Pemerintah Kota Serang memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan tokoh masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin proses pembahasan berlangsung secara terbuka dan transparan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan draf Raperda PUK telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang dan kini tinggal menunggu penyampaian pandangan fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.
Menurutnya, keterlibatan ulama penting agar masyarakat dapat ikut mengawal substansi regulasi yang tengah dibahas.
“Nanti saya arahkan DPRD juga mengundang ulama dan tokoh masyarakat agar prosesnya transparan. Saya ingin para ulama melihat pandangan fraksi-fraksi sehingga bisa ikut mengawal pembahasannya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Budi menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut bertujuan menata penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang agar memiliki kepastian hukum dan tidak lagi berjalan tanpa aturan yang jelas.
“Saya ingin memperbaiki, menata, dan mengaktifkan sesuai aturan. Jangan sampai nanti liar seperti sekarang. Kita hidup di negara hukum, jadi semuanya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga mengusulkan agar sanksi administratif dalam Raperda diperberat. Ia menginginkan besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dinaikkan hingga maksimal Rp5 miliar sebagai efek jera.
“Saya maunya dendanya Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Di draf saat ini masih Rp150 juta sampai Rp1 miliar. Nanti itu bisa dibahas bersama agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang membandel,” katanya.
Ia menegaskan, Raperda PUK tidak hanya mengatur tempat hiburan malam, melainkan seluruh aktivitas usaha di sektor kepariwisataan yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk kegiatan yang diselenggarakan di hotel.
“Ini bukan hanya mengatur tempat hiburan malam. Semua kegiatan kepariwisataan akan diatur lebih rinci, termasuk kegiatan di hotel yang memiliki potensi retribusi daerah. Jadi cakupannya jauh lebih luas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan pihaknya juga berkomitmen melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan Raperda tersebut.
Menurut Muji, selain ulama dan tokoh masyarakat, DPRD akan mengundang kalangan akademisi hingga aktivis untuk memberikan masukan terhadap materi regulasi.
“Semua pihak nanti akan kita ajak, mulai dari ulama, tokoh masyarakat, akademisi hingga aktivis, untuk memberikan pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Muji. ***








