Terkini

Baru Dua Bulan Bebas, Mantan Napi Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

SERANG, biem.co – Baru dua bulan menghirup udara bebas, mantan warga binaan Lapas Tangerang berinisial NR (30) kembali berurusan dengan hukum. Warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

NR ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (28/7/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan NR berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri, Selasa (18/8/2026).

Penyelidikan dipimpin Ipda Wawan Setiawan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi rumah kontrakan NR dan melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen,” ujarnya.

Sebar Sabu di Merak

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, dalam pemeriksaan awal, NR mengaku telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon.

Paket-paket tersebut diduga diletakkan di sejumlah lokasi untuk kemudian diambil oleh para pemesan.

Petugas kemudian meminta NR menunjukkan sejumlah lokasi yang digunakan untuk menyimpan atau menebar sabu. Namun, saat didatangi, paket-paket tersebut sudah lebih dulu diambil oleh para pemesan.

“Tersangka mengaku baru saja menebar paketan sabu di wilayah Merak. Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan,” kata Bondan.

Ironisnya, NR diketahui baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Tangerang. Ia juga masih berstatus wajib lapor ketika kembali terlibat dalam dugaan peredaran narkotika.

“Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Kini NR bersama sembilan paket sabu diamankan di Mapolres Serang. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” tandas Bondan. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button