PANDEGLANG, biem.co — Ada pertanyaan yang terdengar keras, bahkan mungkin menyakitkan: apakah Labuan sedang mengalami kecelakaan sejarah karena kepemimpinan desa yang dimilikinya hari ini?
Pertanyaan ini bukan vonis pidana. Bukan pula tuduhan bahwa Kepala Desa Labuan telah melakukan korupsi. Berbagai laporan dan dugaan mengenai pengelolaan Dana Desa Labuan tetap harus dibuktikan secara administratif dan hukum. Namun warga tidak harus menunggu palu hakim diketukkan atau borgol terpasang untuk mempertanyakan uang publik yang dikelola atas nama mereka.
Data penggunaan Dana Desa 2025 yang beredar mencatat Desa Labuan menerima sekitar Rp1.478.211.000. Sebelumnya, pada 2024, Dana Desa Labuan disebut mencapai sekitar Rp966 juta. Dalam dua tahun, uang yang mengalir ke desa itu mencapai lebih dari Rp2,44 miliar.
Dengan jumlah sebesar itu, warga tentu berhak bertanya: ke mana uang tersebut dibelanjakan dan apa hasil yang dapat dilihat di lapangan?
Dana Miliaran
Data penggunaan Dana Desa 2025 memuat puluhan kegiatan. Tidak semua kegiatan itu harus dicurigai atau dipersoalkan. Namun penggunaan uang publik memang harus dapat diuji, terutama untuk pekerjaan dan program yang hasilnya semestinya mudah dilihat warga.
Tiga pekerjaan paving, misalnya, Tercatat di Kampung Ciateul sepanjang 207 meter senilai sekitar Rp46 juta, Kampung Masjid Timur sepanjang 120 meter senilai Rp28 juta, dan Kampung Baru sepanjang 564 meter senilai Rp136 juta. Ada pula pembangunan drainase senilai Rp30,8 juta.
Di luar pembangunan fisik, tercatat pembuatan front office atau interior senilai Rp100 juta, honorarium Kader Posyandu Rp54,67 juta, serta honorarium Tim Penyusun Profil Desa Rp46,8 juta.
Angka-angka tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Tetapi laporan anggaran juga tidak cukup berhenti sebagai deretan angka. Jalan dapat diukur, drainase dapat diperiksa, dan hasil pekerjaan dapat dilihat langsung. Belanja pelayanan pun dapat dinilai manfaatnya.
Saepul Bahtiar dari Jaringan Desa Merah Putih mengatakan keterbukaan menjadi cara paling tepat untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun dan tidak boleh mendahului proses hukum. Tetapi uang desa adalah uang publik. Kalau penggunaan anggarannya benar dan sesuai ketentuan, buka datanya. Cocokkan APBDes dengan realisasi dan tunjukkan hasilnya di lapangan. Keterbukaan justru menjadi perlindungan terbaik bagi pemerintah desa dari fitnah dan kecurigaan.”
Menurut dia, keterbukaan dokumen dan hasil kegiatan penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari cerita yang berkembang, tetapi dapat melihat sendiri penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.
Kantor Desa
Sorotan warga juga tidak hanya menyangkut penggunaan Dana Desa. Kondisi kantor dan pelayanan Pemerintah Desa Labuan turut menjadi pertanyaan.
Penanda atau plang kantor dinilai tidak terlihat jelas. Sementara kehadiran aparatur desa dan akses pelayanan disebut kerap menjadi keluhan warga. Kondisi tersebut tentu perlu diklarifikasi langsung oleh Pemerintah Desa Labuan.
Kantor desa merupakan tempat warga mengurus berbagai kepentingan, mulai dari surat-menyurat, administrasi, hingga mendapatkan informasi mengenai program pemerintah. Warga berhak mengetahui kapan dan di mana aparatur desa dapat ditemui ketika pelayanan dibutuhkan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dalam anggaran tercatat belanja operasional pemerintahan desa dan pembangunan front office atau interior senilai Rp100 juta. Masyarakat tentu berhak mengetahui manfaat belanja tersebut terhadap kualitas pelayanan.
Kondisi kantor atau keluhan mengenai pelayanan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun pemerintah desa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hak Warga
Persoalan lain yang sebelumnya mencuat berkaitan dengan BLT Dana Desa tahap IV tahun 2025 untuk 30 Keluarga Penerima Manfaat dengan nilai sekitar Rp27 juta. Pemerintah Desa Labuan kemudian menyatakan bantuan tersebut telah disalurkan pada awal Januari 2026.
Penyaluran tersebut tidak otomatis menjadi bukti tindak pidana. Namun pertanyaan mengenai waktu penyaluran tetap wajar diajukan. Bagi penerima, Rp900 ribu bukan hanya angka dalam laporan anggaran. Bantuan itu dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak selalu dapat ditunda.
Data penggunaan anggaran 2025 yang beredar juga mencantumkan pos keadaan mendesak atau BLT sebesar Rp54 juta. Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran, periode penyaluran, jumlah penerima, mekanisme, dan realisasinya perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Masyarakat tidak hanya berhak menerima manfaat program, tetapi juga mengetahui bagaimana program tersebut dijalankan.
Jejak Pangan
Program ekonomi dan ketahanan pangan juga perlu dapat dilihat hasilnya. Dalam data anggaran yang beredar tercantum pengadaan alat jemuran ikan atau kerupuk senilai Rp6,6 juta.
Nilainya memang tidak sebesar pembangunan jalan. Namun program tersebut menarik karena Labuan memiliki aktivitas perdagangan yang cukup hidup. Informasi mengenai program 500 ekor bebek petelur melalui BUMDes Daya Mandiri Labuan pada 2025 juga perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran, pengadaan, lokasi, pengelola, serta hasil usahanya.
Pemeriksaan harus bertumpu pada dokumen dan kondisi di lapangan, bukan cerita. Jika terdapat ternak, jumlah dan keberadaannya dapat diperiksa. Jika ada usaha perikanan, lokasi dan hasilnya harus dapat diketahui. Jika BUMDes menerima modal, masyarakat berhak mengetahui apakah usaha tersebut berjalan dan memberikan manfaat.
Deri Gunadi dari Komunitas Desa Berdaya menilai pengawasan Dana Desa harus melihat hasil yang benar-benar diperoleh masyarakat.
“Jangan berhenti pada angka miliaran. Kalau uangnya untuk usaha desa dan ketahanan pangan, lihat barang dan hasilnya. Kalau ada ternak, hitung ternaknya. Kalau ada perikanan, lihat budidaya dan hasil panennya. Kalau BUMDes mendapat modal, lihat apakah usahanya benar-benar berjalan. Uang publik harus punya jejak nyata, bukan hanya rapi di atas laporan.”
Ukuran pemeriksaannya sederhana: berapa anggarannya, digunakan untuk apa, siapa yang mengelola, di mana lokasinya, dan apa manfaat yang dihasilkan.
Potensi Labuan
Labuan bukan wilayah yang miskin potensi. Perbankan hadir, perdagangan bergerak, toko-toko emas hidup, pertokoan tumbuh, pasar berjalan, dan sirkulasi uang berlangsung setiap hari.
Denyut ekonomi di wilayah ini terlihat jelas. Karena itu, pertanyaan mengenai peran pemerintah desa dalam mendorong ekonomi masyarakat menjadi relevan.
Mengapa desa-desa di Kecamatan Labuan belum lebih terdengar mampu menangkap perputaran ekonomi tersebut menjadi kekuatan ekonomi warga?
Ketika uang berputar di pasar, bank, pertokoan, dan pusat perdagangan, desa seharusnya memiliki ruang untuk ikut mengambil manfaat. BUMDes dan program ekonomi desa dapat mencari peluang usaha, membuka ruang ekonomi baru, serta melibatkan masyarakat dalam kegiatan produktif.
Bukan berarti tidak ada program atau tidak ada kerja. Namun wilayah dengan aktivitas ekonomi yang besar tentu memunculkan harapan lebih besar pula terhadap inovasi dan hasil kerja pemerintah desa.
Potensi ada, perdagangan berjalan, dan uang berputar setiap hari. Pertanyaannya, sejauh mana desa mampu mengolah peluang itu untuk kepentingan warganya?
Sembilan Desa
Pertanyaan mengenai kepemimpinan dan hasil pembangunan tidak hanya berlaku bagi Desa Labuan. Kecamatan Labuan memiliki sembilan desa: Banyubiru, Banyumekar, Caringin, Cigondang, Kalanganyar, Labuan, Rancateureup, Sukamaju, dan Teluk.
Tidak berarti seluruh desa itu gagal atau para kepala desanya tidak bekerja. Kesimpulan seperti itu membutuhkan data yang lengkap dan ukuran yang adil.
Namun seluruh kepala desa tetap layak menghadapi pertanyaan yang sama: apa hasil kepemimpinan yang dapat dilihat, diperiksa, dan dirasakan masyarakat?
BUMDes mana yang berkembang? Inovasi apa yang lahir? Program apa yang benar-benar membantu warga? Pelayanan apa yang berubah menjadi lebih baik?
Jabatan kepala desa seharusnya meninggalkan hasil yang dapat ditunjukkan. Pembangunan yang bermanfaat, usaha desa yang berkembang, pelayanan yang membaik, atau program yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Bukan sekadar laporan anggaran yang selesai dibuat.
Jangan Terlambat
Pandeglang sudah memiliki pelajaran dari perkara hukum mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi. Kasus tersebut berbeda dengan Labuan dan tidak boleh dicampuradukkan. Perkara Sidamukti telah masuk proses penegakan hukum, sedangkan berbagai pertanyaan mengenai Labuan masih harus diuji berdasarkan data, pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun pengawasan terhadap penggunaan uang publik memang sebaiknya tidak menunggu persoalan menjadi perkara hukum.
Jika seluruh penggunaan Dana Desa Labuan telah sesuai ketentuan, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang melalui keterbukaan data dan bukti pekerjaan. Cocokkan anggaran dengan realisasi, periksa pembangunan yang telah dikerjakan, jelaskan manfaat belanja front office, pastikan penyaluran BLT sesuai dokumen, dan tunjukkan hasil program ketahanan pangan serta usaha BUMDes.
Pelayanan kantor desa juga perlu menjadi perhatian agar warga dapat dengan mudah memperoleh layanan dan informasi dari pemerintah yang mereka pilih.
Labuan tidak kekurangan potensi. Kecamatan ini juga tidak kekurangan desa dan kepala desa.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah ukuran yang jelas tentang hasil kerja: apa yang dibangun, apa yang berubah, dan apa yang benar-benar dirasakan warga. (Red)








