InspirasiKabarOpiniTerkini

Air Bersih sebagai Hak, Mengapa Masih Dijual Mahal?

Oleh: Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

INSPIRASI, biem.co – Air adalah kebutuhan yang paling dasar. Manusia mungkin dapat menunda membeli pakaian baru, mengganti kendaraan, atau melakukan perjalanan, tetapi tidak dapat hidup tanpa air.

Air dibutuhkan untuk minum, memasak, mandi, mencuci, menjaga kebersihan, hingga memenuhi kebutuhan kesehatan sehari-hari. Karena sifatnya yang mendasar tersebut, akses terhadap air tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan jual beli biasa.

Namun, kenyataan yang dijumpai masyarakat sering berbeda. Di sejumlah wilayah, air bersih justru menjadi pengeluaran rumah tangga yang cukup besar.

Ketika jaringan perpipaan tidak tersedia, masyarakat harus membeli air tangki, air jeriken, atau air kemasan dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan masyarakat yang telah memperoleh layanan perpipaan.

Di sinilah muncul sebuah pertanyaan, jika air bersih merupakan bagian dari hak dasar manusia, mengapa masyarakat masih harus membayarnya, bahkan terkadang dengan harga mahal?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara hati-hati. Sebab, penegasan air sebagai hak bukan berarti bahwa seluruh air harus diberikan gratis tanpa biaya apa pun.

Konstitusi Indonesia memberikan dasar yang kuat mengenai pentingnya air bagi kehidupan masyarakat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Air bersih merupakan salah satu prasyarat paling nyata untuk menikmati kehidupan dan lingkungan yang sehat. Pada saat yang sama, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kalimat tersebut mempunyai makna penting. Air bukan semata-mata komoditas ekonomi yang pengelolaannya dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme siapa yang mampu membayar paling tinggi.

Negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Prinsip tersebut kemudian memperoleh pengaturan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pengelolaan sumber daya air dalam sistem hukum Indonesia menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sebagai kepentingan yang harus mendapatkan perhatian utama.

Persoalan air selalu mempunyai dua dimensi sekaligus dimana air sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan air sebagai layanan yang membutuhkan biaya pengelolaan. Perbedaan keduanya penting.

Air yang tersedia di alam memang merupakan sumber daya yang berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan masyarakat. Tetapi agar air dari sumbernya dapat mengalir ke rumah warga dalam keadaan layak digunakan, dibutuhkan infrastruktur.

Air harus diambil dari sumber yang aman, diolah, diperiksa kualitasnya, dialirkan melalui jaringan pipa, disimpan dalam reservoir, dan dijaga agar layanan tersedia secara berkelanjutan.

Semua proses tersebut membutuhkan biaya. Pipa harus dibangun. Mesin membutuhkan listrik. Instalasi pengolahan harus dirawat. Kualitas air perlu diuji. Kebocoran jaringan harus diperbaiki. Petugas juga harus dibayar.

Ketika masyarakat membayar tagihan air kepada penyelenggara layanan air minum, yang dibayarkan pada dasarnya tidak semata-mata harga air sebagai benda, tetapi juga biaya penyediaan layanan agar air dapat sampai ke masyarakat.

Inilah sebabnya mengapa pengakuan terhadap hak atas air tidak otomatis berarti air perpipaan harus selalu diberikan gratis. Namun, persoalan hukum dan keadilan muncul ketika tarif membuat masyarakat tidak mampu memperoleh kebutuhan air yang layak.

Jika sebuah keluarga berpenghasilan tinggi membayar tagihan air ratusan ribu rupiah setiap bulan, mungkin pengeluaran tersebut tidak terlalu terasa.

Tetapi bagi keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran yang sama dapat berarti mengurangi uang untuk membeli makanan, membayar sekolah anak, atau memenuhi kebutuhan kesehatan.

Hak atas air kehilangan maknanya apabila secara teori air tersedia, tetapi secara realita tidak dapat diakses oleh kelompok yang paling membutuhkan. Masalahnya bahkan sering terasa lebih berat bagi masyarakat yang justru belum memperoleh jaringan perpipaan.

Ada fakta yang cukup menarik. Masyarakat perkotaan yang rumahnya telah tersambung jaringan air perpipaan dapat memperoleh air dengan biaya per liter relatif rendah.

Sebaliknya, keluarga miskin di kawasan yang belum memiliki jaringan terkadang harus membeli air melalui pedagang keliling atau tangki dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Dengan kata lain, orang yang secara ekonomi lebih lemah justru dapat membayar air lebih mahal. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa persoalan air tidak cukup diselesaikan dengan menentukan tarif. Pemerintah perlu memperhatikan pemerataan infrastruktur.

Pembangunan jaringan pelayanan air bersih juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Tidak adil apabila sebuah kawasan terus menikmati jaringan yang baik sementara wilayah lain selama bertahun-tahun bergantung pada sumur yang kualitasnya buruk atau membeli air dengan harga tinggi.

Hal ini semakin terasa pada musim kemarau. Ketika sumur mengering, air berubah dari kebutuhan sehari-hari menjadi barang yang diperebutkan. Mobil tangki datang membawa ribuan liter air, sementara masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya tidak dapat mereka tinggalkan. Dalam situasi tersebut, persoalan air bukan sekedar urusan pasar.

Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat. Penyediaan air minum juga berkaitan dengan sistem pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum atau lembaga penyelenggara layanan memang dituntut mempunyai pengelolaan keuangan yang sehat. Namun, logika pelayanan publik tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perusahaan komersial biasa.

Perusahaan swasta dapat memilih pasar yang paling menguntungkan. Pelayanan publik justru harus memperhatikan mereka yang tidak menarik secara ekonomi tetapi tetap mempunyai hak untuk dilayani.

Inilah alasan mengapa struktur tarif air idealnya tidak hanya berbicara mengenai penerimaan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Kebijakan tarif dapat menggunakan mekanisme pengelompokan pelanggan, tarif sosial, subsidi yang tepat sasaran, maupun mekanisme lain yang memungkinkan kelompok mampu membayar sesuai penggunaan sementara masyarakat berpenghasilan rendah tetap memperoleh kebutuhan dasar dengan harga terjangkau.

Persoalan lain adalah kualitas layanan. Masyarakat tentu akan lebih mudah menerima pembayaran apabila air mengalir secara teratur, bersih, tekanan cukup, dan informasi tarif transparan Keluhan muncul ketika masyarakat tetap harusmengalir membayar tagihan tetapi airnya hanya  pada jam tertentu, berwarna keruh, berbau, atau bahkan berhari-hari tidak tersedia. Dalam konteks ters6ebut, pembayaran air berkaitan pula dengan hak konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang maupun jasa, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Demikian pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan masyarakat sebagai penerima pelayanan yang mempunyai hak untuk memperoleh layanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.

Harus terdapat standar pelayanan, mekanisme pengaduan, informasi tarif yang mudah dipahami, serta tanggung jawab ketika pelayanan mengalami gangguan.

Masyarakat juga berhak mengetahui mengapa tarif mengalami kenaikan. Kenaikan biaya listrik, bahan kimia pengolahan, pembangunan jaringan, atau peningkatan kualitas layanan dapat menjadi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka.

Transparansi menjadi penting karena air bukan produk yang dapat begitu saja ditinggalkan ketika masyarakat tidak puas. Jika harga sebuah merek kopi terlalu mahal, konsumen dapat memilih tidak membelinya. Jika biaya hiburan terlalu tinggi, masyarakat dapat menunda.

Tetapi ketika tarif air meningkat, masyarakat tetap membutuhkan air pada hari yang sama. Posisi konsumen menjadi berbeda. Maka, pengaturan air membutuhkan campur tangan negara yang jauh lebih besar dibandingkan komoditas biasa.

Kita juga perlu membedakan layanan air perpipaan dengan air minum dalam kemasan. Produsen air kemasan mengeluarkan biaya untuk produksi, pengemasan, distribusi, pemasaran, dan berbagai kegiatan usaha lainnya.

Harga produk tersebut mengikuti mekanisme perdagangan dalam batas-batas hukum yang berlaku. Namun, pemerintah tidak boleh menjadikan keberadaan air kemasan sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban membangun layanan air yang dapat diakses masyarakat.

Masyarakat seharusnya tidak terpaksa terus-menerus membeli air kemasan hanya karena air yang tersedia melalui pelayanan publik tidak layak diminum atau bahkan tidak tersedia.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya membebani keuangan rumah tangga, tetapi juga menimbulkan persoalan lingkungan akibat meningkatnya penggunaan kemasan plastik.

Perdebatan mengenai mahalnya air karena itu sebenarnya merupakan perdebatan mengenai kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar. Hak atas air bukan berarti negara harus mengirimkan air dalam jumlah tidak terbatas secara gratis ke setiap rumah.

Hak atas air berarti negara harus memastikan masyarakat mempunyai akses yang memadai, aman, berkelanjutan, dan terjangkau terhadap kebutuhan airnya.

Ada perbedaan besar antara keduanya. Masyarakat yang menggunakan air secara berlebihan tentu dapat dikenakan tarif yang berbeda agar sumber daya tidak digunakan tanpa kendali.

Sebaliknya, kebutuhan dasar rumah tangga harus mendapat perlindungan yang lebih kuat. Pendekatan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa air bukan sumber daya yang tidak terbatas.

Perubahan iklim, pencemaran sungai, eksploitasi air tanah, alih fungsi lahan, dan kerusakan daerah resapan membuat pengelolaan air semakin kompleks.

Hak masyarakat terhadap air juga harus berjalan bersama kewajiban menjaga keberlanjutan sumber air. Tidak masuk akal menuntut air murah hari ini jika sumber-sumber air dibiarkan rusak sehingga generasi berikutnya harus membayar jauh lebih mahal untuk memperolehnya.

Pertanyaan “air adalah hak, mengapa masih dijual mahal?” sebenarnya tidak dapat dijawab dengan mengatakan bahwa semua air harus gratis.

Yang harus dipersoalkan adalah apakah biaya layanan masih masuk akal, apakah tarif memperhatikan kemampuan masyarakat, apakah kualitas pelayanan sesuai dengan uang yang dibayarkan, dan apakah negara telah cukup serius memperluas akses bagi kelompok yang belum terlayani.

Hak atas air bukanlah hak untuk menggunakan air tanpa biaya dan tanpa batas. Hak atas air adalah jaminan bahwa tidak seorang pun kehilangan akses terhadap kebutuhan paling mendasar hanya karena tidak cukup mampu membayarnya.

Kemampuan membeli mungkin dapat menentukan jenis rumah, kendaraan, atau barang yang dimiliki seseorang. Namun, kemampuan ekonomi seharusnya tidak menentukan apakah seseorang berhak memperoleh air yang layak untuk mempertahankan kehidupannya. (Red)

Editor: Yudha Prawira Raksa Negara

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button