JAKARTA, biem.co – Alih fungsi lahan sering menimbulkan konflik di daerah. Sawah berubah menjadi kawasan perumahan, kebun menjadi pabrik, lahan kosong berubah menjadi pusat perdagangan, atau kawasan yang semula tenang kemudian dipakai untuk kegiatan yang membawa lalu lintas, kebisingan, limbah, dan perubahan lingkungan. Ketika masyarakat sekitar keberatan, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah masyarakat mempunyai hak untuk menolak alih fungsi lahan tersebut?
Jawabannya, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan kepentingannya, tetapi keberatan masyarakat tidak selalu berarti mempunyai hak veto mutlak atas setiap pembangunan. Legalitas suatu alih fungsi lahan harus dilihat dari rencana tata ruang, status dan fungsi lahannya, persetujuan lingkungan apabila diperlukan, perizinan berusaha atau persetujuan lain yang relevan, serta dampak yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa kepemilikan tanah bukan berarti pemilik dapat menggunakan tanahnya untuk apa saja. Seseorang memang mempunyai hak atas tanah, tetapi pemanfaatannya tetap dibatasi oleh hukum tata ruang, lingkungan hidup, bangunan, serta regulasi sektoral. Sebidang tanah yang dimiliki secara sah belum tentu boleh langsung diubah menjadi pabrik, tempat usaha, perumahan, atau kegiatan komersial tertentu.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan penataan ruang sebagai instrumen untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penataan ruang juga mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, serta hak dan peran masyarakat.
Apabila sebidang tanah menurut rencana tata ruang diperuntukkan bagi pertanian, permukiman, kawasan lindung, industri, perdagangan, atau fungsi tertentu, perubahan penggunaannya tidak dapat dilepaskan dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara khusus mengatur perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang, hingga penyelesaian sengketa penataan ruang.
Di sinilah posisi masyarakat sekitar menjadi penting. Masyarakat bukan hanya pihak yang harus menerima keputusan setelah semuanya selesai. Dalam sistem penataan ruang, masyarakat mempunyai ruang untuk berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bentuk partisipasinya dapat berupa penyampaian masukan, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, pelaporan dugaan pelanggaran, hingga pengajuan keberatan terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Jika masyarakat mengetahui sawah di dekat permukimannya akan berubah menjadi pabrik, pertanyaan pertama bukan hanya, “Apakah kami setuju?” tetapi apakah kegiatan tersebut memang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku? Jika tidak sesuai, keberatan masyarakat mempunyai dasar hukum yang jauh lebih kuat daripada alasan tidak menyukai pembangunan tersebut.
Aspek berikutnya adalah lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saat ini telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut tetap menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat.
Bahkan Pasal 65 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak yang cukup jelas. Setiap orang berhak memperoleh akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat juga mempunyai hak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, serta berhak melakukan pengaduan atas dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Keberatan masyarakat bukan sebatas persoalan politik atau “masyarakat tidak mau wilayahnya berubah”. Hukum memang mengakui bahwa mereka yang berpotensi terkena dampak harus mempunyai ruang untuk menyampaikan kekhawatiran mengenai pencemaran air, gangguan udara, kebisingan, banjir, kemacetan, hilangnya sumber mata pencaharian, maupun dampak sosial lainnya.
Untuk kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelibatan masyarakat bahkan masuk langsung ke dalam proses penyusunannya. Pasal 26 UU PPLH yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menentukan bahwa dokumen AMDAL disusun dengan melibatkan masyarakat, khususnya masyarakat yang terkena dampak langsung. Dokumen AMDAL sendiri harus memuat saran, masukan, dan tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha atau kegiatan.
Namun pelibatan tersebut juga perlu dipahami secara tepat. Hak untuk didengar tidak otomatis berarti setiap keberatan harus berakhir dengan pembatalan proyek. Pemerintah dan pihak yang menilai kelayakan lingkungan tetap harus menilai dasar keberatan, besarnya dampak, kemampuan mitigasi, kesesuaian tata ruang, serta berbagai persyaratan hukum lainnya. Partisipasi juga tidak boleh hanya dijadikan formalitas berupa undangan rapat tanpa memberikan informasi yang memadai dan tanpa mempertimbangkan substansi keberatan masyarakat.
Partisipasi yang hanya dilakukan untuk memenuhi daftar hadir belum tentu merupakan partisipasi yang bermakna. Masyarakat seharusnya memperoleh informasi yang cukup mengenai jenis kegiatan, potensi dampak, pengelolaan lingkungan, akses jalan, kebutuhan air, pengolahan limbah, hingga tindakan mitigasi yang direncanakan. Barulah masyarakat dapat memberikan pendapat secara rasional.
Lalu bagaimana jika masyarakat sudah menyampaikan keberatan tetapi pemerintah tetap menerbitkan persetujuan atau keputusan? Masyarakat masih dapat menggunakan mekanisme hukum sesuai jenis keputusan yang dipersoalkan. Jika terdapat dugaan pelanggaran tata ruang, masyarakat dapat melapor kepada instansi yang berwenang. Jika terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, tersedia mekanisme pengaduan lingkungan. Jika yang dipersoalkan adalah keputusan administrasi pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat, mekanisme hukum administrasi dan apabila syaratnya terpenuhi, Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menjadi jalur yang dipertimbangkan.
Namun gugatan atau keberatan sebaiknya dibangun berdasarkan alasan yang konkret. Misalnya saja jika kegiatan tidak sesuai tata ruang, prosedur pelibatan masyarakat tidak dilakukan sebagaimana mestinya, AMDAL tidak menilai dampak penting tertentu, terdapat risiko pencemaran yang tidak ditangani, atau pejabat menerbitkan keputusan tanpa dasar kewenangan yang tepat. Kalimat “kami tidak suka ada pembangunan di sini” tentu memiliki bobot hukum berbeda dengan keberatan yang didukung dokumen tata ruang, hasil kajian, dan bukti dampak lingkungan.
Perkembangan hukum terbaru juga memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memperluas pemaknaan perlindungan Pasal 66 UU PPLH. Perlindungan tersebut mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan atau menempuh jalur hukum akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan tujuan mencegah tindakan pembalasan melalui proses pidana, gugatan perdata, atau upaya hukum lainnya.
Putusan tersebut penting karena konflik alih fungsi lahan terkadang tidak berhenti pada perdebatan administratif. Masyarakat yang menolak proyek dapat menghadapi tekanan, pelaporan pidana, atau gugatan. Hukum lingkungan modern justru menghendaki agar partisipasi masyarakat yang dilakukan untuk memperjuangkan lingkungan tidak dibungkam melalui tindakan pembalasan.
Namun perlindungan tersebut juga bukan berarti setiap tindakan yang dilakukan atas nama lingkungan menjadi kebal hukum. Demonstrasi, penyampaian keberatan, laporan, atau gugatan tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum. Menolak sebuah proyek tidak berarti bebas merusak alat, melakukan kekerasan, atau menyerang pihak lain.
Dari sisi pemerintah dan pelaku usaha, konflik sebenarnya dapat banyak dikurangi apabila masyarakat dilibatkan sejak awal, bukan ketika alat berat sudah datang. Banyak penolakan menjadi keras justru karena masyarakat merasa mengetahui proyek ketika seluruh keputusan penting telah selesai dibuat. Padahal partisipasi yang dilakukan lebih awal dapat membantu menemukan persoalan yang mungkin tidak terlihat dari meja birokrasi.
Alih fungsi lahan juga seharusnya tidak hanya dihitung menggunakan ukuran investasi. Pembangunan memang dapat menciptakan pekerjaan, pendapatan daerah, perumahan, atau kegiatan ekonomi. Tetapi pembangunan juga dapat mengubah aliran air, meningkatkan lalu lintas, mengurangi lahan pangan, mengubah struktur sosial, dan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat yang telah tinggal lebih dahulu.
Hukum tidak menempatkan kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sebagai dua pilihan yang selalu harus saling mengalahkan. Yang dicari adalah pembangunan yang legal, partisipatif, dan berkelanjutan. Sebuah proyek yang secara ekonomi menguntungkan tetap harus menghormati tata ruang dan lingkungan. Sebaliknya, keberatan masyarakat juga harus diuji berdasarkan hukum dan fakta.
Jadi, apakah masyarakat sekitar berhak menolak alih fungsi lahan? Ya, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan, memperoleh informasi, berpartisipasi, melakukan pengawasan, mengajukan pengaduan, dan dalam keadaan tertentu menempuh upaya hukum. Tetapi hak tersebut pada umumnya bukan hak veto otomatis yang membuat proyek batal hanya karena ada pihak yang tidak setuju.
Semakin jelas pelanggaran tata ruang, ancaman lingkungan, cacat prosedur, atau kerugian yang dapat dibuktikan, semakin kuat pula posisi hukum masyarakat. Ketika lahan di sekitar tempat tinggal tiba-tiba akan berubah fungsi, pertanyaan yang paling penting bukan hanya “kami setuju atau tidak?”, melainkan “apakah perubahan fungsi itu sesuai tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, dan telah memberikan ruang yang sungguh-sungguh bagi masyarakat yang akan menanggung dampaknya?”
Pada titik itulah partisipasi masyarakat menjadi lebih dari sebatas keberatan. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya sah di atas kertas, tetapi juga adil bagi masyarakat dan lingkungan. (Red)








