KabarKampusOpiniTerkini

Membakar Sampah di Halaman Rumah: Urusan Pribadi atau Pelanggaran Lingkungan?

Oleh: Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

INSPIRASI, biem.co – Masih banyak masyarakat yang memilih membakar sampah di halaman rumah. Alasannya beragam. Ada yang menganggap cara tersebut paling praktis, ada yang kesulitan mendapatkan layanan pengangkutan sampah, dan ada pula yang merasa jumlah sampah rumah tangganya terlalu sedikit sehingga lebih mudah dibakar daripada dibuang ke tempat penampungan.

Pemandangan seperti ini bukan sesuatu yang asing, terutama di daerah pedesaan maupun kawasan pinggiran kota. Ketika sore atau pagi hari, asap pembakaran sampah sering terlihat mengepul dari pekarangan rumah. Sebagian orang menganggap hal tersebut sebagai urusan pribadi karena dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.

Namun, muncul pertanyaan apakah membakar sampah di halaman rumah benar-benar hanya menjadi urusan pribadi, atau justru sudah memasuki ranah pelanggaran terhadap lingkungan hidup?

Banyak orang beranggapan bahwa selama pembakaran dilakukan di lahan milik sendiri, maka tidak ada pihak lain yang boleh mempersoalkannya. Padahal, lingkungan hidup memiliki karakter yang berbeda dengan kepemilikan tanah. Asap hasil pembakaran tidak berhenti di batas pagar rumah. Udara yang tercemar akan menyebar ke lingkungan sekitar dan dapat dihirup oleh tetangga maupun masyarakat yang melintas.

Dalam kacamata hukum lingkungan, hak atas kepemilikan suatu tanah memang dihormati. Akan tetapi, penggunaan hak tersebut tidak boleh merugikan hak orang lain. Ketika aktivitas di halaman rumah mulai menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, atau menurunkan kualitas lingkungan hidup, persoalannya tidak lagi menjadi urusan pribadi semata.

Hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Prinsip tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Undang-undang tersebut juga mengenal prinsip bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Artinya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap warga negara. Lalu, mengapa membakar sampah dapat menjadi persoalan lingkungan?

Jawabannya sederhana. Tidak semua sampah aman untuk dibakar. Sampah plastik, styrofoam, karet, popok sekali pakai, kemasan makanan, maupun berbagai limbah rumah tangga lainnya dapat menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya ketika dibakar. Asap tersebut tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki penyakit pernapasan.

Selain itu, pembakaran sampah secara terbuka juga meningkatkan risiko kebakaran. Tidak sedikit peristiwa kebakaran lahan maupun permukiman yang bermula dari api kecil saat membakar sampah. Ketika cuaca kering dan angin bertiup cukup kencang, api dapat dengan mudah merambat ke rumput kering, pagar, atau bangunan di sekitarnya.

Dari perspektif hukum sendiri, suatu perbuatan tidak harus menimbulkan kerusakan besar terlebih dahulu untuk dianggap bermasalah. Apabila suatu aktivitas secara nyata mengganggu hak masyarakat lain atau berpotensi menimbulkan pencemaran, negara memiliki dasar untuk mengatur dan membatasi aktivitas tersebut demi kepentingan bersama.

Persoalan membakar sampah juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang cukup dibuang atau dibakar, melainkan sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan secara bertanggung jawab melalui pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, dan penanganan yang tepat.

Sayangnya, dalam praktik masih banyak masyarakat yang belum memiliki pilihan lain. Di beberapa daerah, layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh wilayah. Tempat pembuangan sementara juga masih terbatas. Dalam kondisi seperti ini, membakar sampah sering dianggap sebagai solusi paling mudah.

Maka dari itu, persoalan ini tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai. Masyarakat sulit diminta berhenti membakar sampah apabila tidak tersedia alternatif yang mudah, murah, dan dapat diakses.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mulai mengubah kebiasaan lama. Tidak semua sampah harus dibakar. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sampah plastik, botol, kardus, dan kaleng dapat dipilah untuk didaur ulang atau disalurkan ke bank sampah. Langkah sederhana seperti ini dapat mengurangi volume sampah sekaligus memberikan nilai ekonomi.

Budaya memilah sampah sejak dari rumah juga menjadi bagian penting dalam perlindungan lingkungan. Ketika sampah sudah dipisahkan berdasarkan jenisnya, kebutuhan untuk membakar sampah akan jauh berkurang. Selain udara menjadi lebih bersih, lingkungan juga menjadi lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.

Hubungan bertetangga juga perlu diperhatikan. Tidak sedikit konflik di lingkungan permukiman bermula dari asap pembakaran sampah yang masuk ke rumah tetangga, mengotori jemuran, atau mengganggu orang yang sedang sakit. Persoalan yang tampak sederhana dapat berkembang menjadi perselisihan sosial apabila tidak diselesaikan dengan baik.

Oleh karena itu, komunikasi antartetangga tetap menjadi langkah penting. Apabila ada warga yang masih membakar sampah, penyelesaiannya sebaiknya diawali melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Menjelaskan dampak kesehatan dan lingkungan sering kali lebih efektif daripada langsung memperdebatkan siapa yang benar atau salah.

Pemerintah desa, kelurahan, RT, dan RW juga dapat berperan aktif melalui penyediaan tempat penampungan sampah, pembentukan bank sampah, kerja bakti rutin, maupun sosialisasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga. Perlindungan lingkungan akan lebih berhasil jika menjadi gerakan bersama, bukan hanya kewajiban individu.

Di era sekarang, menjaga lingkungan tidak lagi dapat dipandang sebagai pilihan, melainkan sebagai kebutuhan. Perubahan iklim, kualitas udara yang semakin menurun, dan meningkatnya berbagai penyakit akibat pencemaran menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kecil memiliki dampak terhadap lingkungan secara keseluruhan.

Membakar sampah di halaman rumah memang dilakukan di atas tanah milik sendiri, tetapi dampaknya tidak berhenti di halaman rumah itu sendiri. Asap, bau, dan pencemaran udara akan dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya. Aktivitas tersebut tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi.

Menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Hak seseorang untuk menggunakan pekarangannya harus berjalan seiring dengan hak orang lain untuk menghirup udara yang bersih dan menikmati lingkungan yang sehat. Dengan mulai mengurangi kebiasaan membakar sampah dan beralih pada pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, kita tidak hanya mematuhi semangat hukum lingkungan, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button