LEBAK, biem.co — Bagi pelaku usaha yang melanggar atau mengabaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satpol PP Kabupaten Lebak akan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Seksi Opdal Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, salah satu kebijakan di masa PPKM Darurat yang dilakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, yakni dengan pembatasan jam operasional malam bagi pertokoan hingga pukul 20.00 WIB, dan bagi PKL hingga pukul 22.00 WIB.
“Jika pertokoan dan PKL melebihi batas waktu tersebut, maka bagi para pelaku usaha akan dikenakan sanksi tegas oleh Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” kata Anna, Rabu (7/7/2021).
Ia menjelaskan, untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, maka Tim Satgas yang terdiri dari TNI, Polri serta Satpol PP akan terus melakukan patroli dan razia terkait protokol kesehatan kepada masyarakat, baik siang maupun malam hari.
“Jika kedapatan yang melanggar prokes atau adanya kerumunan massa, kita sanksi sosial dan membubarkannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, bagi siapa saja yang tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat, sanksi akan menanti. Oleh karenanya, ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kita harapkan semua elemen masyarakat bisa meningkatkan protokol kesehatan, agar Covid-19 di Lebak bisa ditekan,” pungkasnya. (sd)








