SERANG, biem.co – Rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur serta pemberhentian dan pengangkatan Rano Karno menjadi gubernur Banten digelar DPRD Provinsi Banten, Kamis (6/8/2015) siang. Rapat paripurna digelar sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebegai gubernur Banten, beberapa waktu lalu.
(Baca: SK Atut Sudah Turun, DPRD dan Pemprov Banten Besok Dipanggil Mendagri)
Rapat paripurna tersebut mendadak riuh ketika Ketua DPRD Banten membacakan naskah pemberhentian Ratu Atut, karena sejumlah dewan menuding agenda paripurna tersebut terkesan dipaksakan, selain itu dewan mempertanyakan lamanya mekanisme pemberhentian Atut.
Sejumlah anggota dewan menganggap, ini sengaja dilakukan agar Rano Karno bisa memimpin Banten seorang diri tanpa didampingi wakil hingga akhir periode yang kurang dari delapan belas bulan. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Fitron Nur Ikhsan, anggota DPRD Fraksi Golkar mengatakan, Rano tidak memiliki etika dan moral politik karena sejak mantan gubernur Banten mendekam dalam penjara, Rano belum sekalipun menengok Ratu Atut, bahkan Surat Keputusan pemberhentian gubernur hanya diantarkan oleh Sekda Banten.
(Baca: SK Gubernur Banten Diduga Sengaja Telat Diterbitkan)
“Saya menilai Pak Rano ini tidak mempunyai etika, di mana dari awal berdua (dengan Ratu Atut Chosiyah-red), namun menjelang mau diangkat menjadi gubernur, tidak sedikit pun ada bahasa atau pun menengok Ibu Ratu Atut Chosiyah,” kata Fitron, yang membuat suasana paripurna mendadak tegang.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membantah jika lamanya proses pemberhentian sengaja dilakukan agar Rano bisa memimpin tanpa didampingi wakil.
Sidang paripurna tersebut sempat diskor selama setengah jam. Usai diskor, para anggota dewan setuju dengan paripurna pemberhentian Atut sebagai gubernur Banten serta mengusulkan Rano Karno menjadi gubernur Banten ke Mendagri untuk selanjutnya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
Reporter: Firo M