SERANG, biem.co – Penjabat Bupati Serang Hudaya Latuconsina telah menandatangani surat keputusan penutupan perusahaan yang telah melanggar karena membuang limbah ke sungai.
Ditemui usai melepas calon jemaah haji di halaman pendopo bupati, (14/5), Hudaya merilis delapan perusahaan yang ditutup saluran pembuangan limbah yang ke Sungai Ciujung, karena pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan baku mutu.
Delapan perusahaan yang ditutup saluran pembuangan limbahnya ke sungai tidak diperbolehkan untuk mengelola pembuangan limbah tersebut, dan harus dikelola oleh pihak ketiga, karena telah mencemari Sungai Ciujung. "Pengolahan industri masih di perbolehkan, namun saluran pembuangannya ditutup," kata Hudaya.
Kedelapan perusahaan tersebut yaitu, PT Cipta Paperia, PT Bahan Makmur Sejati, PT Berry, PT Boo Yong, PT Ocean Asia, PT Unican, PT Asia Chemical, dan PT Kanemory Food.
Selain delapan perusahaan tersebut, ada enam perusahaan mendapat teguran keras dari Pemkab Serang, yang pengolahan limbah cairnya masih dalam keadaan fluktuatif. Bila tidak melakukan optimalisasi IPAL-nya, maka pemkab pun mengancam untuk menutup saluran pembuangan limbah enam perusahaan tersebut. (firo)