SERANG, biem.co – Pemerintah daerah melalui bagian pemerintahan desa menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa di aula setda Pemkab Serang. Hadir dalam acara tersebut Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang juga dalam kesempatan ini perdana melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan aparat desa.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala desa mengeleuhkan sering terjadi perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sementara, di daerah belum sepenuhnya menerapkan peraturan yang telah ditetapkan karena sering berubahnya aturan.
Sering terjadi perubahan aturan membuat kepala desa kebingungan dalam menyelesaikan surat pertanggungjawaban, sehingga penyelesaiannya sering mundur. Hal ini menyebabkan pencairan dana bantuan berikutnya terganggu.
Salah satu Kepala Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Haerudin menyayangkan dengan sering dan banyaknya aturan yang berubah membuatnya bingung.
“Semua aturan yang ada harus dipatuhi, terlebih untuk menyusun dana desa yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan alokasi dana desa dan dana desa bisa terserap, namun hal itu terkendala karena aturan yang berubah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku memaklumi banyak aturan yang berubah dari pusat. Namun pihaknya meminta para kepala desa di kabupaten tetap patuh dan tidak melanggar hukum.
Tatu juga meminta para kepala desa untuk mematuhi meski banyak yang berubah. Dirinya juga menegaskan para kades untuk menyalurkan dana desa dengan baik agar terserap. (firo)