KABUPATEN SERANG, biem.co — Pencairan alokasi dana desa di Kabupaten Serang, Banten untuk tahap tiga hingga bulan September belum bisa direalisasikan semuanya, karena terkendala sejumlah faktor. Salah satunya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang belum rampung.
"Terhambatnya pencairan dana desa untuk ratusan desa di Kabupaten Serang disebabkan oleh persyaratan pencairan belum dipenuhi, seperti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, Jumat (23/9/2016).
Baca juga: Puluhan Sekdes dari Kabupaten Serang Ikuti Diklat di Jawa Barat
Dari 326 desa di Kabupaten Serang, baru 103 desa yang sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dan dapat mencairkan dana desa.
Rudi berharap agar kepala desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban untuk segera menyelesaikan. Sehingga dana desa tahap berikutnya bisa dicairkan dan pembangunan infrastruktur atau lainnya terus berjalan. (firo)