KABUPATEN SERANG, biem.co – PLT Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, rencana pembentukan satgas pemungutan pajak merupakan aspirasi berbagai pihak. Ia pun sependapat atas usulan tersebut, namun untuk penerapan sanksi harus ada aturannya seperti peraturan daerah.
Menurutnya, memang harus ada satgas pemungutan pajak, karena pihaknya ingin wajib pajak yang lima tahun tidak membayar secara berturut-turut diberikan sanksi dengan tidak diterbitkannya SPPT tersebut, terutama kepada penunggak pajak, seperti perusahaan dan perhotelan yang ada di Kabupaten Serang.
Dari data yang ada, perusahaan-perusahaan yang terdaftar mau membayar kewajiban pajak baru mencapai 50 persen, namun itu semua harus digali lagi dengan data yang lebih valid untuk dilakukan penagihan. Perlu diketahui, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah jelas menyatakan kewajiban pajak ada di daerah untuk membangun daerah tersebut. (firo)