KabarTerkini

Setahun Lebih, Kades Sindangsari Tak Berikan Tunjangan kepada Anggota BPD, Ada Apa?

KABUPATEN SERANG, biem.co – Miris sekali, hampir setahun lebih sejak akhir 2015 sampai sekarang, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindangsari, Kabupaten Serang, Nuryadi, tidak memeroleh haknya berupa tunjangan Rp700 ribu perbulan.

“Awalnya, sekitar November 2015, masyarakat Kampung Wadas Kubang, Desa Sindangsari melakukan aksi penanaman pohon pisang pada ruas jalan desa yang rusak. Lalu, kala itu, saya menghampiri aksi tersebut dengan maksud untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” terang Nuryadi, pada Jumat (12/05).

Tentu, imbuh Nuryadi, hal itu dilakukan lantaran saya merupakan bagian dari pejabat desa yang memiliki kewajiban menyelesaikan perkara itu. Namun demikian, saat itu Kepala Desa Sindangsari, Rasim Rubisa, menyangka bahwa saya adalah penggerak aksi tersebut, mengingat ada orang yang mengirim pesan singkat kepadanya menyebutkan bahwa penggerak aksi tersebut adalah saya.

“Pascaaksi tersebut, kades beserta anggota BPD yang lain melakukan rapat secara berturut-turut menyoal aksi penanaman pohon tersebut,” serunya.

Namun demikian, lanjut Nuryadi, pembahasan dalam rapat tersebut tidak sesuai dengan perihal undangan, karena membahas tentang pemberhentian saya sebagai anggota BPD.

“Tentu saya menolak upaya pemberhentian tersebut, karena saya masih sanggup dan ingin bekerja untuk desa. Selain itu, berdasarkan surat keputusan, saya menjabat sebagai Ketua BPD Sindangsari sejak 2013 sampai 2019 mendatang,” tukas Nuryadi.

Kemudian, imbuh Nuryadi lagi, setelah itu, tepatnya sejak akhir 2015 sampai sekarang saya tidak diberikan tunjangan oleh kades.

“Sebetulnya, sejak 2013 hingga akhir 2015 silam pun, meski saya diberikan tunjangan, tapi ada potongan Rp200 ribu oleh kades tanpa ada kesepakatan atau musyawarah terlebih dahulu. Ini kebijakan sepihak yang dilakukan oleh kades, padahal jelas-jelas itu adalah hak saya,” seru Nuryadi.

Seiring berjalannya waktu, pada Ramadan 2016 silam, terang Nuryadi, kades mengirim anggota BPD ke rumah, agar saya mengambil uang tunjangan tersebut, dengan syarat menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggoa BPD, namun lagi-lagi saya tolak.

“Ya, tentu saya tolak. Karena, saya masih sanggup bekerja di desa dan berdasarkan SK, saya masih aktif, ini semacam ada tindakan intimidasi. Padahal, yang saya inginkan adalah hak dipenuhi dan pengabdian saya kepada masyarakat sebagai anggota BPD diteruskan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Nuryadi menambahkan, soal kasus ini saya sudah konsultasi ke Camat Kecamatan Petir, waktu itu, Hairil Anwar, mengingat status saya sebagai anggota BPD Sindangsari dinonaktifkan berdasarkan hasil rapat anggota BPD yang lain.

“Kala itu, permohonan saya kepada Camat Petir, hanya ingin difasilitasi untuk bisa bermusyawarah dengan kades. Namun demikian, hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Bahkan, surat penonaktifan pun masih berada di pihak kecamatan,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut di atas, Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) Kabupaten Serang, Acep Mahmudin, menerangkan bahwa jika hal ini memang benar adanya, maka harus segera ditindaklanjuti. Mengingat ini menyangkut amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk juga turunannya.   

“Atas hal ini, saya kaget sekali. Ini harus segera ditindaklanjuti, karena berkaitan erat dengan aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berserta turunannya, baik peraturan kementerian maupun peraturan bupati. Bahkan, jika ini benar terjadi, tindakan ini sudah masuk dalam ranah kriminal yang harus diproses secara hukum,” terang Acep, saat dihubungi, pada Sabtu (13/05).  

Soal besaran tunjangan pribadi, imbuh Acep, setiap anggota BPD berhak mendapat Rp700 ribu. Sedangkan, untuk uang operasional BPD setahun Rp12 juta.

Acep berharap, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena sudah bukan massanya lagi, mengingat transparansi atas semua hal dalam pemerintahan sudah menjadi keutamaan.

“Jika benar terjadi, kepala desa harus membayarkan tunjangan kepada anggota BPD yang bersangkutan, bahkan termasuk bagian tunjangan operasional juga,” tandasnya.

Sementara itu, saat dihubungi pada Minggu, (14/03), Kepala Desa Sindangsari, Rasim Rubisa, tidak dapat memberikan keterangan perihal hal tersebut di atas, karena sedang dirawat di RSUD dr. Drajat Prawiranegara. (red)  

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button