KabarTerkini

Aliansi Mahasiswa Banten: Tolak Reforma Agraria Palsu Jokowi-JK dan Laksanakan Reforma Agraria Sejati

KOTA SERANG, biem.co —  Tanah merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, karena tanah merupakan sumber kehidupan sekaligus tempat tinggal bagi umat manusia di dunia. Namun, kebutuhan pokok tersebut dari era runtuhnya kerajaan Hindu-Budha Majapahit dan berdirinya kekuasaan Negara baru, kesultanan feodal Indonesia, serta mulai masifnya pertukaran barang-dagang pertanian dan kerajinan yang dihasilkan kaum tani hamba, pada era kolonialisme Belanda bahkan sampai saat ini teruslah bermasalah. Masalah tersebut sering kita sebut dengan konflik agraria.

Konflik agraria terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Banten sendiri. Konflik agraria yang terjadi di Provinsi Banten antara lain, pengusiran Masyarakat Pulau Sangiang, Anyer-Serang oleh PT. Pondok Kalimaya Putih, Masyarakat Desa Konyangon Jaya, Ciomas-Serang melawan PT. Pokphand, Masyarakat Baros, Serang-Cadasari, Pandeglang yang terancam kehilangan sumber mata air untuk bertani dan kebutuhan sehari-hari oleh PT. Tirta Fresindo Jaya, Masyarakat Desa Kiarajangkung, Cibitung-Pandeglang yang terus berjuang mempertahankan tanah garapannya dari upaya-upaya perampasan tanah untuk perkebunan, Masyarakat Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang yang terampas tanahnya oleh TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon) dan Masyarkat Cigemblong-Lebak yang bersengketa tanah dengan PT. Pertiwi Lestari. Berbarengan dengan sejumlah konflik agraria tersebut, tidak terlepas dari tindakan represif yang diterima oleh masyarakt dimasing-masing tempatnya.

Sejumlah konflik yang terjadi di Provinsi Banten sangat dimungkinkan akan bertambah banyak dan meluas. Mengingat dikucurkannya 15 PSN (Proyek Strategis Nasional) diberbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Kita tahu bersama, bahwa sejumlah PSN tersebut bukanlah diperuntukan bagi rakyat semata, terutama kaum tani. Akan tetapi dijadikan sebagai infrastuktur dasar untuk memasifkan konektivitas modal asing di Banten. Demi menggaransi proyek tersebut sesuai permintaan tuannya yaitu imperialisme, maka Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No. 1 Tahun 2016 dan Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).    

Dalam situasi konflik agraria yang sangat akut, Presiden Jokowi – JK membuat program Reforma Agraria. Karena beliaupun sadar bahwa terjadinya ketimpangan kepemilikan tanah terhadap masyarakat Indonesia. Akan tetapi, progam Reforma Agraria Jokowi-JK  tidak mampuh menyelesaikan persoalan kaum tani, yang ada justru memperburuk dan menjadikan kaum tani semakin menderita.

Sejatinya, Reforma Agraria harus menghapuskan monopoli atas tanah dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan kaum tani agar bisa sejahtera. Tapi bisa kita saksikan sendiri, saat ini semakin masifnya perampasan tanah diseluruh wilayah Indonesia khususnya di banten oleh perkebunan dan perusahaan swasta, begitupun oleh Negara. Itu artinya sangat berbanding lurus dengan semangat UUPA No. 5 Tahun 1960 yang dicetuskan oleh Presiden Pertama Indonesia Seokarno.

Reforma Agraria bukan hanya berbicara soal bagi-bagi tanah semata, apalagi dimaknai dalam bentuk sertifikasi. Tapi, Reforma Agraria juga berbicara soal Sarana Produksi Alat Pertanian agar tidak membebani dan menyulitkan kaum tani, mengatur harga komoditas pertanian yang dikendalikan penuh oleh pemerintah, bukan oleh imperialis yang kerap kali membuat kaum tani rugi dengan mekanisme pasarnya.

Program Reforma Agraria Jokowi-JK hanya mencetuskan pembagian tanah sebanyak 9 juta Ha dan sertifikasi tanah. Dengan hanya 9 juta Ha, tidak akan menghapuskan monopoli tanah dan membagikan tanah secara merapata kepada masyarakat. Tanah yang akan didistribusikan kepada kaum tani didapatakan dari tanah kosong atau terlantar eks HGU, yang itu sangat mengilusi bagi kaum tani. Karena kaum tani harus menunggu  HGU habis masa waktunya, dan itupun masih bisa diperpanjang secara otomitis hingga 95 Tahun. Reforma Agraria Jokowi-JK memperdalam dan memperluas peribaan di pedesaan, memperburuk upah buruh tani, memperburuk monopoli input dan out put pertanian di Indonesia. Karena, Reforma Agraria Jokowi-JK tidak mempunyai konsep apapun tentang masalah tersebut. Reforma Agraria Jokowi justru mempromosikan pembagian sertifikat untuk “disekolahkan”. Dengan kondisi produksi input dan out put di Indonesia yang buruk maka peribaan dengan system kredit menjadi petaka besar bagi kaum tani. Maka sudah jelas bahwa Reforma Agraria Jokowi Palsu.

Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banten menuntut :

1. Hentikan perampasan dan monopoli atas tanah di Provinsi Banten

2. Stop refresipitas terhadap kaum tani

3. Tolak 15 Proyek Strategis Nasional di Banten

4. Pemerintah harus memegang kendali out put dan input pertanian dan jamin kesejahteraan petani

5. Ubah struktur kepemilikan tanah

6. Dan kami mendukung perjuangan kaum tani untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati di seluruh Indonesia

Diketahui, tuntutan di atas merupakan hasil dari Struggle Night Aliansi Mahasiswa, Refleksi Hari Tani Nasional 2017 digelar oleh Aliansi Mahasiswa Banten (AMB) yang terdiri dari berbagai organisasi, yaitu UMC, KMS 30, Kumaung Cabang Serang, Hamas UIN Banten, NDP Banten, Kumandang UIN Banten, Kuamla UIN Banten, dan Banten Book. (red)  


Berita Terkait : 

Angga Hermanda: Hari Tani 2017, Banten Darurat Agraria
Diskusi Senja #2, Faperta Untira: Mahasiswa Harus Lakukan Pendekatan dengan Petani dan Nelayan
Ketua Umum Perempuan Tani-HKTI: Perempuan Tani Jadi Motor Pembangunan Ekonomi Desa

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button