KOTA SERANG, biem.co — Demi mewujudkan asas keterbukaan publik dan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka pendaftaran Pemantau Pilkada.
Bagi lembaga atau organisasi yang hendak melakukan pemantauan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 mendatang, dapat melakukan pendaftaran mulai Kamis, 12 Oktober 2017 sampai dengan Senin, 11 Juni 2018 pukul 08.00 – 16.00 WIB di Kantor KPU Kota Serang, di Jalan KH. Abdul Fatah Hasan No. 247, Kota Serang.
Berikut syarat dan ketentuannya ;
1. Mengisi formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi, berikut ;
a. Profil organisasi/lembaga pemantau,
b. Nama-nama anggota pemantau, dilengkapi dengan pas foto 4×6 masing – masing sebanyak 4 lembar,
c. Alokasi anggota pemantau,
d. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan,
e. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga,
f. Pas foto terbaru pengurus ukuran 4×6 masing-masing 4 lembar,
g. Surat pernyataan mengenai sumber dana lembaga yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan lembaga, dan
h. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga.
2. Untuk penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan ke KPU Kota Serang selambat – lambatnya tanggal 11 Juni 2018.
3. Menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau.
4. Pendaftar akan diverifikasi oleh KPU Kota Serang untuk mendapatkan akreditasi.
Dokumen syarat dan ketentuannya silakan unduh di sini!
Untuk informasi lebih lengkap silakan kunjungi website resmi KPU Kota Serang di www.kpu-serangkota.go.id. (red)
Berita Terkait :
19 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Kota Serang Siap Diverifikasi
Kang Damlih Memenangi Sayembara Maskot Pilkada Kota Serang
KPU Siapkan Fitur Latam-Mas untuk Pilkada Kota Serang 2018, Ini Fungsi dan Cara Mengaksesnya!