SERANG, biem.co – Pengelolaan keuangan yang tertib menjadi salah satu kunci menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tak cukup hanya berfokus pada produksi dan penjualan, pelaku usaha juga perlu memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan memiliki bukti yang dapat ditelusuri.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, tim dosen Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di UMKM Gerabah Abad 16, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada 8 Oktober 2026.
Kegiatan bertajuk Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan UMKM melalui Pendampingan Pemeriksaan Bukti Transaksi dan Penyusunan Kertas Kerja Audit Sederhana ini berfokus pada peningkatan kemampuan pelaku usaha dalam menata dokumen transaksi dan melakukan pemeriksaan keuangan secara mandiri.
Tim pengusul kegiatan terdiri dari Shally Khomilah, S.E., M.Ak. dan Indah Kristianti, S.Ak., M.Ak. Keduanya memberikan pendampingan praktis agar pengelolaan administrasi keuangan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku UMKM diperkenalkan pada pentingnya menyimpan bukti transaksi, seperti nota penjualan, nota pembelian, kuitansi, faktur, dan bukti transfer.
Dokumen-dokumen itu menjadi dasar untuk memeriksa kesesuaian antara transaksi yang terjadi dan catatan keuangan usaha.
Pendampingan juga mencakup pemisahan keuangan pribadi dengan keuangan usaha, penggunaan buku kas sederhana, serta pengenalan pemeriksaan internal atau self-check untuk mengidentifikasi kemungkinan kesalahan pencatatan dan ketidaksesuaian nominal.
Ketua pelaksana kegiatan, Shally Khomilah, mengatakan bahwa administrasi keuangan yang tertib perlu menjadi bagian dari kebiasaan pelaku UMKM dalam menjalankan usaha.
“Pelaku UMKM tidak harus menggunakan sistem keuangan yang rumit untuk mulai membangun transparansi dan akuntabilitas. Langkah sederhana seperti menyimpan bukti transaksi, mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta memeriksa kembali kesesuaian catatan dengan bukti yang tersedia sudah menjadi fondasi penting dalam pengelolaan keuangan usaha,” ujar Shally.
Menurutnya, bukti transaksi bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan alat bantu bagi pemilik usaha untuk mengetahui arus keuangan secara lebih jelas. Dengan dokumentasi yang rapi, pelaku usaha juga akan lebih mudah menelusuri transaksi ketika menemukan perbedaan dalam pencatatan.
Selain memberikan pemahaman, tim PKM mengarahkan kegiatan pada praktik langsung. Pelaku usaha didampingi untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan bukti transaksi berdasarkan jenis maupun periode, kemudian mencocokkannya dengan catatan keuangan.
Tim juga memperkenalkan format kertas kerja audit sederhana yang memuat tanggal transaksi, jenis transaksi, nilai transaksi, bukti pendukung, hasil pemeriksaan, temuan, dan tindak lanjut yang diperlukan.
Format tersebut dirancang agar pelaku UMKM dapat melakukan pemeriksaan secara berkala tanpa harus menggunakan prosedur audit formal yang kompleks. Melalui pencatatan hasil pemeriksaan, pemilik usaha diharapkan memiliki bahan evaluasi untuk memperbaiki administrasi keuangan pada periode berikutnya.
Anggota tim pelaksana, Indah Kristianti, menilai bahwa pendampingan berbasis praktik menjadi penting agar materi yang disampaikan tidak berhenti pada pemahaman teori.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya memahami pentingnya pencatatan keuangan, tetapi juga mampu mempraktikkan cara memeriksa transaksi usahanya sendiri. Dengan membandingkan catatan dan bukti transaksi, mereka dapat lebih mudah menemukan kekurangan dokumen maupun kesalahan pencatatan yang perlu diperbaiki,” kata Indah.
Ia menambahkan, penggunaan kertas kerja audit sederhana dapat membantu pelaku usaha mendokumentasikan proses pemeriksaan secara sistematis. Catatan tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi secara rutin.
“Pengelolaan keuangan yang baik dapat dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten. Kami berharap pendampingan ini bisa membantu UMKM membangun kebiasaan menyimpan bukti transaksi, memisahkan uang pribadi dan usaha, serta melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala,” tambahnya.
Melalui kegiatan PKM ini, tim berharap pelaku UMKM Gerabah Abad 16 dapat menerapkan sistem dokumentasi dan pemeriksaan transaksi secara berkelanjutan dalam aktivitas usahanya.
Evaluasi kegiatan diarahkan pada kelengkapan bukti transaksi, kerapian pengarsipan, serta kemampuan pelaku usaha menggunakan kertas kerja audit sederhana. Pendampingan juga mendorong pelaku UMKM melakukan pemeriksaan internal secara rutin, misalnya pada setiap akhir bulan.
Dengan administrasi keuangan yang lebih tertata, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh gambaran kondisi keuangan yang lebih akurat sebagai dasar mengevaluasi usaha dan mengambil keputusan.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya perguruan tinggi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu akuntansi yang praktis dan sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM. Penguatan transparansi dan akuntabilitas keuangan diharapkan turut mendukung keberlangsungan usaha kerajinan gerabah di Desa Bumi Jaya, Ciruas, Kabupaten Serang. ***








