KabarTerkini

Pendukung Bapaslon akan Ditemui KPU

KOTA SERANG, biem.co — Mulai Selasa 12 Desember hingga Senin 25 Desember 2017, KPU Kota Serang akan melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Verifikasi faktual (verfak) adalah kegiatan di mana aparatur KPU mendatangi kediaman seluruh pendukung bapaslon untuk ditanyai mengenai keabsahan dukungannya.

“Hari ini, Jumat 8 Desember 2017, KPU Kota Serang menyerahkan hasil verifikasi administrasi (vermin) kepada tiga timses bapaslon perseorangan. Jumlah hasil vermin yang akan dibawa ke verfak dari setiap bapaslon adalah sebagai berikut bapaslon Agus irawan-Samsul Bahri sebanyak 37.244 dukungan; bapaslon Samsul Hidayat-Rohman sebanyak 49.245 dukungan; dan bapaslon Sigit Suwitarto-Rd Wildan Ardisasmita sebanyak 35.840 dukungan,” terang Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudliyat Mabruri, dalam rilis yang diterima biem.co, Jumat (08/12).

Fierly mengimbau, kepada masyarakat yang namanya tertera dalam dokumen dukungan bapaslon diminta untuk menjelaskan status dukungannya tersebut kepada aparatur KPU yang nanti mengunjungi kediaman.

“Aparatur KPU yang dimaksud adalah PPS dan bisa dibantu oleh pengurus RT/RW. Jika mendukung, maka oleh petugas akan dicatat sebagai dukungan yang memenuhi syarat (MS). Jika tidak mendukung, maka pendukung diharuskan mengisi lampiran BA.5-KWK, kemudian status dukungannya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Jika kemudian pendukung secara lisan menyatakan tidak mendukung, tapi tidak mengisi lampiran BA.5-KWK, maka dukungan dinyatakan MS, kecuali atas kesaksian tertulis Panwascam/PPL, maka dukungan dinyatakan TMS,” urai Fierly.

KPU senantiasa berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Serang guna menghadapi tahapan verfak serta secara berkala berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten. Hal lain, KPU Kota Serang sudah dua kali melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Serang guna menyandingkan identitas pendukung bapaslon yang namanya tidak tertera di DPT pemilihan terakhir/DP4, dengan Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sesuai tahapan, hasil verfak akan direkap oleh PPS, PPK, dan KPU Kota Serang hingga 31 Desember 2017 mendatang. KPU Kota Serang berharap, utamanya warga, timses bapaslon, aparat keamanan, aparat pemerintah daerah, pers, hingga penggiat pemilu, bisa mengawal tahapan verfak agar berjalan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. (red)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button