Kabar

KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co – Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023, yakni Vera-Nurhasan, Samsul-Rohman, dan Syafrudin-Subadri telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menuturkan bahwa pengumuman laporan awal dana kampanye paslon merupakan amanat dari Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 mengenai dana kampanye yang sudah diubah oleh Peraturan KPU No. 2 Tahun 2018.

“Ketiganya telah menyerahkan laporan awal dana kampanye, kita telah membatasi jumlah dana kampanye untuk masing-masing tim kurang lebih maksimal Rp16 miliar, baik untuk pemasukan maupun pengeluaran selama kebutuhan kampanye,” papar Heri.

Lebih lanjut Heri menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU di atas bahwa setiap orang dan badan atau lembaga dapat menyumbangkan dana untuk kepentingan kampanye kepada masing-masing Paslon.

“Nominal sumbangan untuk perseorangan maksimal Rp7 juta, sementara untuk badan atau lembaga maksimal Rp750 juta. Nantinya, usai kampanye Kantor Akuntan Publik akan mengaudit,” tandasnya.

Dilansir dari kpu-serangkota.go.id, berdasarkan laporan dana awal kampanye jika diurutkan dari yang terbesar ke terkecil dari ketiga paslon adalah sebagai berikut.

Pertama, paslon dengan nomor urut 01, Vera-Nurhasan memiliki dana Rp100 juta, dana tersebut berasal dari dana pribadi yang di simpan di nomor rekening Bank Jabar Banten, dibuka pada 9 Februari 2018.

Kedua, paslon dengan nomor urut 03, Syafrudin-Subadri mempunyai dana Rp76 juta, berasal dari paslon Rp1 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan Rp75 juta, uang tersebut di simpan di nomor rekening BJB pada 8 Februari 2018.

Ketiga, paslon dengan nomor urut 02, Syamsul Hidayat-Rohman memiliki dana Rp1 juta, berasal dari dana pribadi paslon dan di simpan di Tabungan Bisnis Mandiri dibuka pada 4 Januari 2018.

Berikut laporan resminya, klik DI SINI. (Adv)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button