KabarTerkini

Marak Penganiayaan ODGJ, Polisi Minta Tak Main Hakim Sendiri

KABUPATEN SERANG, biem.co — Maraknya tindakan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ kerap terjadi. Salah satunya, yakni di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dalam sebulan terakhir, Polres Serang Kota mengamankan sedikitnya 7 orang dengan gangguan jiwa, tiga diantaranya merupakan korban penganiayaan.

Kapolres Serang, AKBP Komarudin mengatakan, 7 orang dengan gangguan jiwa yang di mankan Polres Serang Kota merupakan hasil razia pasca maraknya tindakan kekerasan terhadap ODGJ di tengah masyarakat.

Komarudin meminta agar masyarakat tidak terpancing terhadap isu-isu yang belum terukur kebenarannya. Sehingga, tindak tindakan yang akan merugikan semua pihak dapat diminimalisir. Dalam hal ini, menurutnya hanya para Ahli Kejiwaan yang dapat menyimpulkan kejiwaan ODGJ.

Ditambahkan Komarudin, tindakan kekerasan merupakan salah satu pelanggaran hukum yang dapat dipidana, terlepas korban tersebut merupakan ODGJ. Sehingga pelaku penganiaayan ini dapat dijerat dengan Undang-undang KUHP Pasal 170 dan 351, dengan penjara paling lama 5 tahun. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button