KOTA SERANG, biem.co – Pukul 01.14 WIB rombongan aparat kepolisian resort (Polres) Serang Kota tiba di Mapolres Serang Kota, Selasa (20/3). Seperti dipantau biem.co, polisi menyita puluhan botol miras kelas kakap dan satu drum miras oplosan.
Komandan Kepolisian (Kompol) Julian Nur Sidik, Kabagkop Polres Serang Kota menuturkan, ini merupakan antisipasi untuk penjual miras yang tidak dilengkapi izin atau melanggar perda (peraturan daerah, red).
“Sebagai barang bukti akan dimusnahkan. Ada sangsi pula kepada identitas penjual,” ucapnya.
Terkait digiringnya seorang pria yang mengkonsumsi miras, kata Julian, tindak lanjutnya yakni pengunjung yang mengkonsumsi atau lainnya yang di luar aturan, akan dimintai keterangan identitasnya.
“Jika dibawah umur akan kami bina,” tuturnya.
Titik razia pekat (penyakit masyarakat, red), lanjutnya, di sekitaran wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Razia cipta kondisi akan berlanjut sampai masyarakat Serang Kota aman dan nyaman,” terangnya.
Ia mengimbau kepada generasi muda untuk tidak mengkonsumsi miras, karena akan merusak kesehatan.
“Bukan cuma itu, bahaya bagi keselamatan jiwa juga,” tutupnya. (Dion)