KOTA SERANG, biem.co – Kini perusahaan tidak perlu repot untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, karena laporan tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dengan tentunya bisa lebih praktis dan efisien. Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi, Minggu (29/4/2018).
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kini laporan tersebut sudah bisa dilaksanakan secara online,” kata Al Hamidi.
Al Hamidi menuturkan, laporan ketenagakerjaan secara online mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan.
Selain itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/MEN/I/2018 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan.
“Cara ini semata-mata karena terdorong oleh efisiensi waktu. Oleh karena itu laporan dipermudah dengan harapan para perusahaan bisa tertib lapor dan tepat waktu,” tutur Al Hamidi.
Lebih lanjut Kadisnaker mengatakan, sistem pelaporan secara online ini merupakan respon atas perkembangan teknologi, pasalnya birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan.
“Saat ini terjadi perubahan yang cepat di tengah masyarakat terkait perkembangan teknologi informasi, sehingga birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja alias standar. Kita harus lebih inovatif,” ujar Kadisnaker.
Untuk pelaporan tersebut, bisa dilakukan atau diakses melalui situs https://wajiblapor.kemnaker.go.id. Pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online tanpa harus menunggu berakhirnya masa pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan.
Nantinya, data yang diinput dalam aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan online sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan. “Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, flexibel, mudah, dan murah,” tambah Al Hamidi.
Kemudian, lanjut Al Hamidi, selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online ini juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap kondisi tenaga kerja di sebuah perusahaan. “Jadi dengan ini pengawas ketenagakerjaan nanti bisa lebih mudah untuk mengawasi,” jelas Al Hamidi.
Menurut Al Hamidi, data perusahaan yang wajib dilaporkan bukan saja soal ketenagakerjaan, tetapi meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaannya.
“Setiap tahun, perusahaan wajib melaporkan secara utuh yang meliputi kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja dan jabatan yang ada dalam perusahaan tersebut,” tambah Al Hamidi.
Bukan itu saja, Al Hamidi juga menyebut soal hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, dan berapa jumlah pekerja asing juga mesti dilaporkan.
“Semua komplit yang harus dilaporkan. Apalagi, sekarang kan sedang marak isu tenaga kerja asing, jadi nanti gampang dipantaunya dengan laporan-laporan tersebut,” pungkasnya. (Adv)